Surabaya - Pascapenetapan tersangka oleh Polda Jawa Timur, TS akan menjalani pemeriksaan pada Jumat 30 Agustus 2019.
Pengacara TS, Sahid mengaku sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Jawa Timur terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan provokasi SARA dan juga penyebaran hoaks.
"Iya, sudah ada surat pemanggilan, besok jam 9 pagi," ujarnya kepada Tagar saat dihubungi melalui telepon, Kamis 29 Agustus 2019.
Sahid enggan berkomentar terkait pasal berlapis yang dikenakan untuk kliennya. Ia menegaskan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
"Tidak ada persiapan khusus. Kita datang untuk memenuhi panggilan peralihan status dari saksi menjadi tersangka," tandasnya.
Mudah-mudahan ini akan memperkuat dan bisa hadir, walaupun kami sudah ada saksi-saksi lain
Sebelumnya diberitakan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan membenarkan pihaknya akan memeriksa TS sebagai tersangka pada Jumat 30 Agustus 2019.
"Nanti kita lihat. Kalau tidak salah besok," ujarnya, Kamis 30 Agustus 2019.
Pemeriksaan terhadap TS terkait dugaan pelanggaran Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Luki mengatakan, diharapkan dari pemeriksaan tersebut, pihaknya bisa menentukan tersangka lain.
Selain pemanggilan terhadap TS, polda juga akan memanggil sejumlah mahasiswa Papua sebagai saksi.
"Kita akan membuat panggilan terhadap saksi mahasiswa Papua. Mudah-mudahan ini akan memperkuat dan bisa hadir, walaupun kami sudah ada saksi-saksi lain," tegasnya.[]