Besok, Polisi Periksa Tersangka Ujaran Rasisme Papua

Polda Jatim bakal melakukan pemeriksaan terhadap Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Mahasiswa Asal Papua.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis media kasus provokasi bermuatan SARA di Mapolda Jatim, Kamis 29 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) bakal melakukan pemeriksaan terhadap Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian, dan tindakan provokasi terhadap mahasiswa asal Papua di Surabaya pada Jumat, 30 Agustus 2019.

"Nanti kita lihat. Kalau tidak salah besok (pemeriksaan Tri Susanti)," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan kepada awak media di Ruang Humas Mapolda Jatim, Kamis, 29 Agustus 2019.

Kita akan membuat panggilan terhadap saksi mahasiswa Papua.

Pemeriksaan terhadap Susi terkait dugaan pelanggaran pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca juga: Penyebab Lukas Enembe Ditolak ke Asrama Papua di Jatim

Luki berharap, pemeriksaan dapat membantu kepolisian untuk menetapkan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Selain pemanggilan terhadap Susi, Polda juga akan memanggil sejumlah mahasiswa Papua sebagai saksi.

"Kita akan membuat panggilan terhadap saksi mahasiswa Papua. Mudah-mudahan ini akan memperkuat dan bisa hadir, walaupun kami sudah ada saksi-saksi lain," katanya.

Sementara terkait ucapan rasial diduga dilakukan oknum aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI), Luki mengaku hal tersebut bukan ranah polisi. Diketahui, penindakan atau pemeriksaan terhadap anggota TNI berada dibawah kewenangan Polisi Militer atau POM.

"Kita tidak ada kaitannya. Silahkan tanya ke sana (POM). Kita hanya terkait pidana berurusan dengan kasus masyarakat," kata Luki.

Sementara Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Tri Susanti sebagai tersangka.

"Sudah (dikirim surat pemanggilan). Besok, Jumat pemeriksaannya," kata dia.

Diketahui sebelumnya, Tri Susanti alias telah ditetapkan sebagai tersangka. Tri Susanti dianggap melakukan provokasi dengan hoaks pada peristiwa pengepungan Asrama Mahasiswa asal Papua (AMP Surabaya, pada tanggal 16 Agustus 2019 lalu.

Susi yang berperan sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi, diduga ikut melontarkan ujaran kebencian bernada rasisme, yang menyulut reaksi dan menyebabkan kerusuhan di Papua. []

Berita terkait
Reuters Sebut Enam Orang Tewas Ditembak Aparat di Papua
TNI dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko membantah isi berita Reuters yang menyebut enam orang tewas ditembak aparat di Papua.
Tri Susanti, Saksi MK Tersangka Rasisme Asrama Papua
Tri Susanti ditetapkan polisi menjadi tersangka ujaran rasisme saat penyerbuan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
DPR Bilang Pemerintah Tidak Perhatian pada Papua
Anggota Komisi V DPR ini menilai bukan kali ini saja pemerintah tidak peduli dengan masyarakat Papua.