Surabaya - Tersangka Tri Susanti penuhi panggilan pemeriksaan di Polda Jawa Timur (Jatim) pada Senin, 2 Januari 2019 atas kasus dugaan ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.
Dia datang dengan mengenakan baju hitam bergambar Garuda Pancasila, bersama kuasa hukumnya Sahid ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Susi saapan akrab Tri Susanti mengatakan sudah siap diperiksa oleh penyidik Polda Jatim sebagai tersangka, meski sebelumnya absen pada pemeriksaan perdana sejak ditetapkan jadi tersangka.
Tri Susanti tidak hadir dalam pemeriksaan pada Jumat, 29 Agustus 2019 kemarin, dikarenakan alasan kesehatan dan baru bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
"InsyaAllah (siap jalani pemeriksaan)," kata dia, di Polda Jatim, Senin, 2 Agustus 2019.
Dia mengaku absen dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka karena capek dan kelelahan. Namun, dengan kasus yang menjeratnya itu, Susi belum memikirkan untuk mengajukan praperadilan.
"Belum tahu, nanti diskusi dulu kita (dengan kuasa hukum)," ujarnya.
Susi membantah jika dirinya melakukan tindak diskriminasi, saat aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Sementara, Sahid mengatakan pemeriksaan yang dilakukan hari ini merupakan pemeriksaan untuk ketiga kalinya.
Dia mengakui Tri Susanti tidak hadir dalam pemeriksaan pada Jumat, 29 Agustus 2019 kemarin, dikarenakan alasan kesehatan dan baru bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
"Ibu Susi sehat dan siap memenuhi panggilan hari Senin ini," ujarnya.
Dia menegaskan polisi telah menyita bukti-bukti. "Bukti-bukti sudah disita dari pihak penyidik semuanya. Kami sudah Serahkan semua baik handphone ada topi ada Slayer dan baju yang diambil juga dari pihak penyidik," ucapnya.
Sahid membantah kliennya dijerat pasal berlapis. "bu Susi ini hanya disangka pasal 28 ayat 2 masalah ini aja, jadi masalah rasis tidak ada," tutur Sahid.[]