Medan - Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Benny Harianto Sihotang resmi dilantik sebagai anggota DPRD Sumatera Utara. Dia dilantik di gedung Paripurna DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin 16 September 2019.
Benny datang dengan menggunakan jas berwarna hitam, pakai peci hitam dan kacamata. Benny diketahui terpilih sebagai anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Gerindra dan terpilih dari di daerah pemilihan (Dapil Medan B) atau Sumut 2 meliputi Kecamatan Medan Sunggal, Barat, Helvetia, Tuntungan, Johor, Maimun, Polonia, Baru, Petisah, dan Medan Selayang.
Setelah hasil gelar perkara, berdasarkan alat bukti, penyidik menetapkan bersangkutan sebagai tersangka
Dia ditetapkan tersangka atas laporan Rusdi Taslim terkait proyek Revitalisasi Pasar Horas Pematangsiantar tahun 2018.
Benny saat ditemui memilih menghindar. Dengan tergesa-gesa, sambil menerima telepon, Benny menghindari wartawan.
Sebagaimana diketahui, Benny ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Harda Bangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berdasarkan sejumlah keterangan saksi yang telah diperiksa di antaranya Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor dan Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar.
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan pada Jumat 13 September 2019, membenarkan penetapan sebagai tersangka terhadap Benny.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Benny belum dilakukan pemeriksaan.
"Setelah hasil gelar perkara, berdasarkan alat bukti, penyidik menetapkan bersangkutan sebagai tersangka, nantinya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Benny, sebagai tersangka," kata Nainggolan.[]