Tersangka Korupsi Stadion Bulukumba Resmi Ditahan

Lima orang tersangka kasus korupsi stadion mini Bulukumba resmi di tahan di Lapas kelas I Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel saat menerima kelima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek renovasi stadion mini Bulukumba di kantor Kejati Sulsel. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi renovasi Stadion Mini Kabupaten Bulukumba, Sulsel, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Selasa 11 Februari 2020. Kelima tersangka langsung dilakukan penahanan dan dieksekusi ke Lapas.

Dalam perkara korupsi ini, Tim Penyidik Polda Sulsel menetapkan 5 orang sebagai tersangka, masing-masing, Direktur PT. Bilindo Andase, Syarifuddin, Aditya Maretinova selaku pejabat pembuat komitmen, Insan Kereningrat selaku perantara proyek, Hendri Lesmana selaku perantara proyek, dan Wilman alias Deri bin H Muchsin selaku pelaksana lapangan.

Perkara korupsi itu ada lima tersangka, mereka langsung kita bawa ke sel tahanan Tipikor di Lapas klas I Makassar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan bahwa penyidik telah melengkapi berkas perkara (P-21) kelima tersangka korupsi proyek renovasi stadion Bulukumba, sehingga mereka dan barang bukit kita serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sulsel.

"Iya tahap 2. Kemarin administrasinya sudah saya tandatangani, jadi hari ini dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Augustinus Berlianto kepada Tagar, sesaat lalu.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik Tipikor Polda Sulsel telah melakukan tahap dua dan kelima tersangka kasus tersebut telah diterima oleh JPU Kejati Sulsel beserta dengan barang bukti perkaranya.

"Iya benar sudah dilimpahkan atau perkaranya sudah tahap dua tadi. Perkara korupsi itu ada lima tersangka, mereka langsung kita bawa ke sel tahanan Tipikor di Lapas klas I Makassar," beber Idil saat ditemui di kantor Kejati Sulsel.

Kini penahanan kelima tersangka tersebut di tahan dalam status terdakwa. Mereka ini akan menjalani masa penahanan pertama oleh JPU selama 20 hari, di sel tahanan Tipikor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Makassar.

"Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari kedepan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, menurut penghitungan tim ahli dari BPKP Sulsel menyebutkan jika akibat perbuatan para tersangka ini, negara dirugikan hingga Rp800 Juta.

Mereka ini mengerjakan proyek renovasi yang menelan anggaran Rp1,4 Miliar dari dana Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) RI tersebut dengan diduga telah menyalahi spesifikasi atau asal-asalan.

Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari kedepan.

Sebelumnya, renovasi stadion yang menjadi laskar sepak bola Gasiba Bulukumba ini diakui bakal memenuhi kualifikasi stadion berstandar nasional.

Namun setelah anggota DPRD Bulukumba melakukan reses, malah menemukan kejanggalan tidak sesuai ekspektasi dan diperkirakan hanya berstandar desa. Kenapa tidak, karena kondisi  rumput jelek serta banyaknya tanaman pengganggu atau putri malu.

Cek per cek dan belakang diketahui, rumput yang digunakan oleh stadion mini Bulukumba ini hanya diambil dari dua daerah di Kabupaten Bulukumba sendiri, yakni Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa dan Talle-Talle, Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale.

Dimana sebelumnya, jenis rumput yang rencananya akan digunakan adalah jenis Zeon Zoysia. Sama seperti yang digunakan stadion Gelora Bung Karno (GBK). []

Berita terkait
Kasus Stadion Bulukumba Dilimpahkan ke Jaksa
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mini Bulukumba akan dilimpahkan ke kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Stadion Bulukumba
Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sul-Sel menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan korupsi proyek stadion Bulukumba.
Ini Sosok 5 Tersangka Kasus Stadion Mini Bulukumba
Penetapan ke lima orang sebagai tersangka dalam kasus proyek Stadion Mini Bulukumba, Sul-Sel, ini berdasarkan hasil gelar perkara.