Polisi Limpahkan Berkas Perkara Stadion Bulukumba

Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sul-Sel menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan korupsi proyek stadion Bulukumba.
Stadion mini kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sul-Sel telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan korupsi proyek renovasi stadion mini Kabupaten Bulukumba, Sul-Sel, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

"Untuk perkara tersebut, saat ini sudah tahap I dan dalam proses penelitian JPU," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sul-Sel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan kepada Tagar, Rabu 18 Desember 2019.

Dalam kasus ini, menyeret lima orang sebagai tersangka. Masing-masing, Direktur PT.Bilindo Andase, Syarifuddin, Aditya Maretinova selaku pejabat pembuat komitmen, Insan Kereningrat selaku perantara proyek, Hendri Lesmana selaku perantara proyek, dan Wilman alias Deri bin H Muchsin selaku pelaksana lapangan.

Kita tunggu hasil penilaian dari jaksa untuk tahap dua.

"Untuk kelima tersangka, belum dilakukan penahanan berdasarkan hasil gelar perkara dan sampai saat ini masih tetap 5 tersangka yang telah ditetapkan," jelasnya.

Augustinus Berlianto menyebut, penyidik harus masih menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari berkas perkara tahap pertama itu. Jika dinyatakan lengkap, kata dia, maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara kedua, yakni berupa barang bukti dan para tersangaka.

"Kita tunggu hasil penilaian dari jaksa untuk tahap dua," ujar Augustinus Berlianto.

Berdasarkan hasil gelar perkara, dilaksanakan penyidik Tipikor pada Kamis, 21 November 2019 lalu, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam korupsi proyek Stadion Mini Bulukumba, Sul-Sel. Akibat perbuatan para tersangka ini, negara dirugikan hingga Rp 800 Juta menurut penghitungan tim ahli BPKP.

Terpisah, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sul-Sel, Kompol Yudha Wirajati mengatakan, jika pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap proyek pembangunan Stadion Mini Bulukumba yang menelan anggaran Rp 1,4 Miliar dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) RI tersebut. Ia menyebutkan jika sampai saat ini, telah ada 28 orang dimintai keterangan.

"Kita akan tetap terus dalami. Dan banyak yang diperiksa, sekitar 28 orang," bebernya.

Sebelumnya, renovasi stadion yang menjadi laskar sepak bola Gasiba Bulukumba ini diakui bakal memenuhi kualifikasi stadion berstandar nasional.

Namun setelah anggota DPRD Bulukumba melakukan reses, malah menemukan kejanggalan tidak sesuai ekspektasi dan diperkirakan hanya berstandar desa. Kenapa tidak, karena kondisi  rumput jelek serta banyaknya tanaman pengganggu atau putri malu.

Cek per cek dan belakang diketahui, rumput yang digunakan oleh stadion mini Bulukumba ini hanya diambil dari dua daerah di Kabupaten Bulukumba sendiri, yakni Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa dan Talle-Talle, Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale.

Dimana sebelumnya, jenis rumput yang rencananya akan digunakan adalah jenis Zeon Zoysia. Sama seperti yang digunakan stadion Gelora Bung Karno (GBK). []

Berita terkait
Ini Sosok 5 Tersangka Kasus Stadion Mini Bulukumba
Penetapan ke lima orang sebagai tersangka dalam kasus proyek Stadion Mini Bulukumba, Sul-Sel, ini berdasarkan hasil gelar perkara.
Honorer Disdukcapil Bulukumba Tertangkap Pesta Sabu
Seorang oknum honorer di Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba berinisial IP ditangkap polisi karena konsumsi narkoba.
PMII, HMI Bentrok di Hari Anti Korupsi di Bulukumba
Peringati hari anti korupsi sedunia di Kabupaten Bulukumba diwarnai aksi bentrokan antara HMI dan PMII.