Kasus Stadion Bulukumba Dilimpahkan ke Jaksa

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mini Bulukumba akan dilimpahkan ke kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Stadion mini kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Kasus dugaan tindak pidana korupsi renovasi Stadion Mini Kabupaten Bulukumba, Sul-Sel, kini memasuki babak baru. Penyidik Unit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sebut akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi Stadion Mini Bulukumba, kini telah diserahkan dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejaksan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Tahap dua kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Bulukumba akan dilakukan Minggu depan.

Sehingga, dalam waktu dekat ini akan kembali dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Tahap dua kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Bulukumba akan dilakukan Minggu depan," jelas Augustinus B Pangaribuan kepada Tagar, Jumat 10 Januari 2020.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus ini setelah pihak Jaksa peneliti Kejaksan Tinggi (Kejati) Sulsel, menyatakan berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan telah lengkap (P-21).

Sepanjang penyelidikan kasus ini, kelima tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, dan penahanan nantinya jika telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses dilakukan sidang di Pengadilan Tipikor.

"Tidak dilakukan penahanan jika di Polda. Tapi jika diserahkan nanti ke kejaksaan, ya biasanya akan ditahan untuk menunggu persidangan," bebernya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, dilaksanakan penyidik Tipikor pada Kamis, 21 November 2019 lalu, kasus proyek renovasi yang menelan anggaran Rp 1,4 Miliar dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) RI tersebut, telah ditetapkan lima orang tersangka.

Masing-masing, Direktur PT. Bilindo Andase, Syarifuddin, Aditya Maretinova selaku pejabat pembuat komitmen, Insan Kereningrat selaku perantara proyek, Hendri Lesmana selaku perantara proyek, dan Wilman alias Deri bin H. Muchsin selaku pelaksana lapangan.

Menurut penghitungan tim ahli dari BPKP Sulsel menyebutkan jika akibat perbuatan para tersangka ini, negara dirugikan hingga Rp 800 Juta. Mereka dianggap mengerjakan proyek dengan diduga telah menyalahi spesifikasi.

Sebelumnya, renovasi stadion yang menjadi laskar sepak bola Gasiba Bulukumba ini diakui bakal memenuhi kualifikasi stadion berstandar nasional.

Namun setelah anggota DPRD Bulukumba melakukan reses, malah menemukan kejanggalan tidak sesuai ekspektasi dan diperkirakan hanya berstandar desa. Karena kondisi rumput jelek serta banyaknya tanaman pengganggu atau putri malu.

Belakang diketahui, rumput yang digunakan oleh stadion mini Bulukumba ini hanya diambil dari dua daerah di Kabupaten Bulukumba sendiri, yakni Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa dan Talle-Talle, Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale.

Padahal sebelumnya, jenis rumput yang rencananya akan digunakan adalah jenis Zeon Zoysia. Sama seperti yang digunakan stadion Gelora Bung Karno (GBK). []

Berita terkait
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Stadion Bulukumba
Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sul-Sel menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan korupsi proyek stadion Bulukumba.
Ini Sosok 5 Tersangka Kasus Stadion Mini Bulukumba
Penetapan ke lima orang sebagai tersangka dalam kasus proyek Stadion Mini Bulukumba, Sul-Sel, ini berdasarkan hasil gelar perkara.
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Stadion Bulukumba
Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mini Kabupaten Bulukumba, Sul-Sel.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina