Tersangka Baru Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Profesinya Guru

Profesinya guru penyebar hoaks tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 tercoblos.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu tersangka baru terkait kasus hoaks tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 tercoblos di Tanjung Priok. Profesinya guru. (Foto: Tagar/Rona)

Jakarta, (Tagar 11/1/2019) - Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu tersangka baru berinisial MIK (38) terkait kasus hoaks tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 tercoblos di Tanjung Priok. Hoaks itu  sempat viral di media sosial belakangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan tersangka MIK berprofesi seorang guru. Polisi menangkap dirinya karena tersangka ikut serta menyebarkan berita hoaks tersebut ke dalam akun pribadi Twitter tersangka.

"Tersangka adalah seorang guru di Cilegon. Yang bersangkutan membuat atau memposting di akun twitternya tersebut, dibuat sendiri oleh tersangka ini dengan maksud memberitahukan kepada para pendukung paslon 02 tentang informasi tersebut. Ini menurut keterangan tersangka seperti itu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/1).

Kata Argo, tersangka memposting berita hoaks itu berdasarkan dari informasi yang beredar di Facebook, kemudian tersangka memposting tulisan mengenai kabar tujuh kontainer surat suara tercoblos tersebut ke akun Twitternya.

"Tersangka tulis 'Harap ditindaklanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 jita surat suara yg sudah dicoblos, hayo merapat pasti dari Tiongkok itu. Viralkan'. Tapi di atas tulisan ini di bawahnya ada capturean. Capture ya, yang isinya: viralkan. Info dari sumber yang layak dipercaya dan seterusnya. Jadi dari Twitter tersangka ini ada tulisan tadi dan di bawahnya ada capturenya," ungkap dia.

"Kemudian setelah penyidik melakukan pemeriksaan bahwa yang bersangkutan (MIK) ternyata juga tidak bisa membuktikan kata kata itu dari mana, capturean itu. Kita tanya dari mana dia tidak bisa membuktikan. Katanya dari Facebook (FB), tapi FB mana dia tidak tahu," ujarnya.

Tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi. Lalu polisi melakukan penangkapan tersangka di rumahnya yang berkawasan di Cilegon, Banten pada 6 Januari 2019 sekitar pukul 22.30 WIB.

"Tersangka ditangkap di Cilegon di rumahnya pada 6 Januari 2019 sekitar pukul 22.30 WIB. Tim akhirnya menangkap pelaku dan kemdian dibawa ke Polda Metro Jaya," tuturnya.

Lanjut dia menambahkan tersangka tidak ada hubungannya dengan tersangka BBP, HY, LS, dan J yang sebelumnya ditangkap oleh polisi.

"Ya wajar lah namanya masyarakat mempunyai rasa simpatisan kepada salah satu paslon. Tersangka MIK ini juga gak kenal dengan para tersangka yang kita sudah tangkap," imbuhnya.

Berita terkait