Terpidana Penganiayaan di Singkil Bebas Berkeliaran

HB sebelumnya divonis 45 hari penjara karena kasus penganiayaan terhadap Aderani dan sudah diputus pada 14 November 2019 lalu
Pihak Kejaksaan Negeri Singkil dan Rutan Singkil kembali melakukan penangkapan terpidana HB dirumahnya Bulusema, Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Sabtu 7 Desember 2019. (Foto: Tagar/Khairuman).

Singkil - Seorang terpidana kasus penganiayaan inisial HB 45 tahun warga Bulusema, Kecamatan Suro bebas berkeliaran tanpa menjalani hukuman penjara di Rutan Singkil usai divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil.

Akibatnya pihak korban kasus penganiayaan Aderani, sangat keberatan dan minta penegak hukum bersifat tegas terhadap terpidana untuk menjalani hukumannya. Aderani, korban penganiayaan Sabtu 7 Desember kepada Tagar mengatakan, Majelis Hakim PN Singkil telah memutuskan vonis hukuman pada terpidana HB pada 14 November 2019 lalu.  

HB divonis hakim hukuman kurungan selama 45 hari, namun belum tuntas jalani hukuman, dia terlihat sudah bebas berkeliaran.

Bahkan terpidana telah dieksekusi atau dijemput pihak Kejaksaan Negeri Singkil pada 5 Desember 2019, namun anehnya terpidana HB terlihat berkeliaran dikampung halamannya.

"HB divonis hakim hukuman kurungan selama 45 hari, namun belum tuntas jalani hukuman, dia terlihat sudah bebas berkeliaran," ujarnya.

Aderani mengaku menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri pada tanggal 5 Desember 2019 sekitar pukul 16.30 WIB, dirinya menyaksikan HB berada di sebuah warung kopi di Desa Bulu Sema. Aderani bermohon kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar menindak tegas Kepala Rutan Singkil.

Kepala Rutan Singkil Kelas II B, Azwir yang dikonfirmasi Tagar, mengatakan terpidana HB sempat ditahan dua hari di Rutan pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil.

"Narapidana HB dikeluarkan, karena dalam hitungan kami, masa tahanannya sudah berakhir dan malah sudah berlebih tiga hari,"jelasnya.

Azwir menjelaskan dia menghitung masa tahanan dari tanggal putusan Pengadilan Negeri (PN) Singkil 15 November 2019, bukan tanggal eksekusi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga terpidana HB dibebaskan.

Azwir menyatakan, dalam hal itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulkan Balian yang harus bertanggung jawab.

"Saya baru dihubunginya melalui telepon akan merubah tanggal eksekusi terpidana HB,"kata Azwir.

Azwir mengaku menghitung masa tahanan terpidana berbeda dengan pasal 22 KUHAP dengan tidak membagi seperlima jumlah hari terpidana masa tahanan kota.

Sementara hasil hitungan pihak korban yang diwakili JPU ditingkat penyidik berjenjang, HB ditahan selama 14 hari dan tahanan kota 60 hari. Adapun terpidana HB dengan status tahanan kota, jika telah dijatuhi hukuman akan dikurangkan selama di tahanan kota dengan hitungan seperlima dari tahanan di rumah tahanan negara.

Tentu total tahanan yang telah dijalani HB baru 28 hari. Sementara HB divonis oleh Majelis Hakim 1 bulan 15 hari atau 45 hari pada 14 Nopember 2019 lalu. Artinya, HB wajib menjalani sisa tahanan sekitar 13 hari lagi.

Sementara Mulkan Balia menjelaskan pihaknya baru mengeksekusi HB pada tanggal 5 Desember 2019 lalu. Ia beralasan tanggal 21 November 2019, pihaknya sudah mengantarkan surat pemberitahuan berita acara pelaksanaan putusan Hakim kepada Kepala Rutan Singkil.

Tetapi karena ia berada diluar kota maka tertunda sampai tanggal 5 Desember 2019. Mulkan juga menjelaskan bahwa Kepala Rutan pada tanggal 5 Desember 2019, memohon kepadanya agar memakai surat pemberitahuan berita acara pelaksanaan putusan Hakim yang lama yakni tanggal 21 November 2019 bukan tanggal 5 Desember 2019.

Sementara pantauan Tagar Sabtu 7 Desember sore saat kasus ini dilaporkan ke pihak terkait, Kejaksaan dan petugas Rutan Singkil sedang mencoba melakukan penangkapan terpidana sore hari ini dirumahnya di Bulusema. []

Berita terkait
Puluhan Mahasiswa di Aceh Dilatih Jurnalistik
Puluhan mahasiswa di Aceh mengikuti Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar (PJTD) 2019 di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh.
Siswa Aceh Singkil Ikut Ujian di Tengah Banjir
Banjir melanda kawasan Aceh Singkil sejak beberapa hari terakhir termasuk sekolah Madrasah Tsanawilayah Negeri (MTsN) Aceh Singkil, Aceh.
Polres Dairi Ringkus Pemakai Sabu di Tiga Lokasi
Tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di amankan di tiga lokasi terpisah di Sumatera Utara.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.