Surabaya - Terpidana teroris bom Bali, Umar Patek diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat yang diajukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Porong, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Tonny Nainggolan.
Pengusulan bebas bersyarat bagi Umar Patek karena eks anggota Jemaah Islamiyah (JI) ini dianggap telah memenuhi syarat. Apalagi selama tiga tahun menghuni Lapas Porong, Umar Patek sudah menerima beberapa kali remisi dari vonis 20 tahun penjara.
Sampai 2019, total remisi yang diperolehnya adalah potongan hukuman tujuh bulan. Alasannya yakni, selama di tahanan, Umar Patek berperilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Ia juga mengalami perubahan ideologis dan kembali ke NKRI.
"Beliau akan diusulkan kebebasannya secara bersyarat, tentu apabila semua syarat terpenuhi. Tapi kemungkinan bebasnya dia pada 2024 mendatang," ujarnya kepada Tagar, Rabu 20 November 2019.
Selain akan diajukan untuk mendapatkan bebas bersyarat, istri Umar Patek, Gina Gutierez Luceno alias Ruqayyah binti Husein Luceno juga sah berstatus Warga Negara Indonsia (WNI), pada Rabu 20 November 2019. Gina Gutierez sebelumnya berkewarganegaraan Filipina, harus menunggu 10 tahun untuk sah menjadi WNI.
Tapi kemungkinan bebasnya dia pada 2024 mendatang.
Kepala BNPT Komjen Pol, Suhardi Alius membenarkan jika istri Umar Patek sudah secara resmi menjadi WNI. Surat keputusan tersebut telah diserahkan di Lapas Kelas I Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur.
Suhardi mengatakan penyerahan surat keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 Tahun 2019.
"Ini berdasarkan rekomendasi dari semua stakeholder. Jadi bukan hanya BNPT dan Kemenkumham. Tapi juga melibatkan Badan Intelijen Negara, Densus 88," kata Suhardi.
Seperti diketahui, Gina sebelumnya berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan sudah 10 tahun menetap di Indonsia, yakni sejak Juni tahun 2009 silam.
Melihat lamanya dia di Indonesia, Suhardi mengaku istri Umar Patek tersebut juga diakuinya berlandaskan pada aspek kemanusiaan berdasarkan azas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Serta menunjukkan kecintaan kepada NKRI, selama berada di lapas.
Melihat hal ini, Suhardi berharap, Umar Patek beserta istri dapat menjaga kepercayaan dengan mencintai NKRI dan mencerminkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.
"Mas Umar Patek ini saya pertama bertemu 2,5 tahun lalu. Saya pertama kali menjenguk beliau memohon dengan sangat agar istri mendapat kewarganegaraan Indonesia. Saya langsung perintahkan deputi I dan II untuk mengurusnya," ujar Suhardi.
Sekadar diketahui, Umar Patek adalah terpidana 20 tahun penjara dalam perkara bom Bali pada tahun 2002. Ia juga merupakan anggota JI yang diincar oleh pemerintah Indonesia, Filipina, Australia, dan Amerika Serikat, karena diduga terlibat aksi terorisme. Umar Patek ditangkap di Jalalabad, Afganistan pada 29 Maret 2011. []
Baca juga:
- Terduga Teroris Gunungkidul di Mata Warga
- Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Gunungkidul
- Teroris Terbanyak di Sumatera Utara dan Jawa Barat