Bisnis Sabu, Pasutri di Surabaya Diamankan Polisi

Pasangan suami istri ini diamankan 790,23 gram sabu dan karena terlibat dalam jaringan narkoba Lapas Madiun, Jawa Timur.
Kaurbinops Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Sherly Mayasari saat rilis penangkapan kasus peredaran sabu di Jawa Timur, Rabu 20 November 2019. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial DF 42 tahun dan NDH 38 tahun. 

Pasutri yang diamankan karena terlibat jaringan bandar narkoba yang sebelumnya lebih dulu diamankan di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Kaurbinops Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Sherly Mayasari mengatakan dari pasutri ini, polisi mengamankan barang bukti sabu 790,23 gram yang dikemas dalam delapan bungkus plastik.

"Iya pasangan suami istri tapi tidak sah. Pelaku ini kedapatan hendak mengedarkan sabu di wilayah Jawa Timur dengan membawa hampir 8 ons sabu," kata Sherly saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 20 November 2019.

Sherly menjelaskan awalnya pasutri ini diamankan di Bali pada 15 November lalu. Tetapi saat diamankan, polisi tidak menemukan barang bukti sabu.

Pelaku ini kedapatan hendak mengedarkan sabu di wilayah Jawa Timur dengan membawa hampir 8 ons sabu.

"Selanjutnya polisi pada 16 November mendatangi rumah kontrakan pelaku di daerah Sidoarjo. Saat itu langsung menemukan 8 bungkus sabu dengan berat 790,23 gram atau hampir 8 ons," ujarnya.

Sherly juga mengatakan NDH ini merupakan residivis. NDH juga pernah terlibat kasus aborsi pada 2011 dan ditangkap oleh Polres Sidoarjo.

"Ya betul, cewek residivis kasus aborsi tahun 2011 di Polres Sidoarjo," imbuh Sherly.

Sementara itu, NDH mengaku mendapatkan barang haram ini dari Pak Lek, yang berada di lapas kawasan Madiun. Saat itu, ia didampingi DF menginap di Hotel Sinar dan ada yang mengirim sabu 3 kilogram.

"Dapat dari Pak Lek, saya di telepon diminta ngambil di sana. Terus ada orang suruhan Pak Lek menemui saya di hotel," ujar NDH.

Sementara itu NDH menjelaskan peran DF dalam mengedarkan sabu tersebut. Yakni suaminya sebagai kurir yang mengantar saja karena sudah ada orang Pak Lek yang mengambil.

"Hanya bantu menaruh saja suami, karena sudah ada yang menerima lagi," ucapnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1). Subs. pasal 112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu juga kedua tersangka ini terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebesar tujuh kilogram (Kg) dari Aceh. Sabu tujuh Kg diamankan dari tiga orang di hotel di kawasan Jalan Raya Juanda.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan pengungkapan narkoba jenis sabu ini dilakukan di sebuah hotel di Jalan Raya Juanda. Tiga kurir sabu tersebut diamankan saat hendak check in di sebuah hotel di kawasan Jalan Raya Juanda. []

Baca juga:

Berita terkait
Permohonan Ganti Kelamin di Surabaya Dicabut
PN memohon pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar mengesahkan dirinya sebagai lelaki dengan nama Ahmad Putra Adinata.
Tekan Kriminalitas, Pemkot Surabaya Tambah 280 CCTV
Pemkot Surabaya terus menambah jumlah Closed Circuit Television (CCTV) Face Recognition atau pengenal wajah untuk menekan angka kriminalitas.
Pengusaha di Jawa Timur Berpotensi Pindah ke Jateng
Apindo Jatim mengaku kenaikkan UMK sebesar 8,51 persen memberatkan pengusaha khususnya yang ada di ring satu.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.