Banda Aceh – Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh saat ini masih mengejar dua pelaku penyelundup etnis Rohingya ke Kabupaten Aceh Utara pada Juni 2020 lalu. Dua pelaku ini sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reskrimum Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Sony Sanjaya mengatakan, kedua DPO tersebut AJ, warga Aceh dan AR, warga etnis Rohingya yang datang ke Indonesia pada 2011 silam. Dalam kasus ini, AR diduga sebagai otak pelaku penyelundupan etnis Rohingya tersebut.
"Tersangka DPO AR, ini adalah etnis Rohingya, menghubungi tersangka F untuk cari kapal. Setelah dicari kapal, dikirim uang oleh tersangka AR melalui komunikasi si F kepada si pemilik kapal. Setelah deal, dijemput ke tengah," kata Sony dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa, 27 Oktober 2020.
Sony menjelaskan, saat terdampar di perairan Aceh Utara, 99 orang Rohingya itu seolah-olah mengalami kerusakan pada kapal dan terombang ambing di tengah lautan dengan waktu yang cukup lama.
"99 orang yang muncul dalam berita saat itu adalah karena kapalnya mau karam, mengalami kerusakan, kemudian ditolong oleh nelayan kita," ujar Sony.
Jadi ada satu upaya, kesengajaan untuk menjemput mereka yang ada di tengah laut. Ini lah peran mereka para tersangka.
Padahal, sambung Sony, perahu yang akan karam itu bukanlah perahu yang dari awal tengah laut mengangkut Rohingya ke Aceh, tapi perahu yang disewa dari nelayan untuk menjemput mereka.
"Jadi ada satu upaya, kesengajaan untuk menjemput mereka yang ada di tengah laut. Ini lah peran mereka para tersangka. Perannya itu ada orang yang memang dikondisikan, ada kelompok di tengah laut yang harus dijemput," kata dia.
"Kalau dilihat dari kapal yang rusak itu, dikhawatirkan karam, sehingga ditarik ke Lhokseumawe, itu yang muncul adalah aspek kemanusiaan. Jangan lupa bahwa di balik ini ada suatu upaya menyelundup orang tersebut ke wilayah hukum Republik Indonesia," ucap Sony menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, personel Dit Reskrimum Polda Aceh menangkap 4 tersangka penyelundup etnis Rohingya ke Kabupaten Aceh Utara pada 25 Juni 2020 lalu. Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis, 22 Oktober 2020 pekan lalu.
Direktur Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya menjelaskan, dari pemeriksaan awal, para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam mengatur strategi menjemput etnis Rohingya di tengah laut.
"Ini tugas kami mengungkap fakta-fakta baru, setelah terungkap baru kami ambil kesimpulan apakah itu jaringan atau tidak," kata Sony dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa, 27 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, keempat penyelundup etnis Rohingya adalah SD, 42 tahun, etnis Rohingya tahun 2011, F, 47 tahun, AS, 37 tahun dan R, 32 tahun, ketiganya warga Lhokseumawe. Nama terakhir saat ini ditahan di Polres Lhokseumawe dengan kasus berbeda.
Baca juga: Polisi Tangkap Penyelundup Etnis Rohingya ke Aceh
Aksi penyelundupan itu bermula saat AJ (DPO), warga Aceh Timur dan AR (DPO), etnis Rohingya 2011 menyuruh F untuk menjemput etnis Rohingya ke tengah laut. F juga diberikan upah oleh kedua DPO tersebut.
Setelah mencapai kesepakatan, F bersama dua pelaku lainnya berangkat menuju koordinat yang telah diberikan oleh DPO. Saat tiba di lokasi, F memberi aba-aba agar 99 etnis Rohingya itu naik ke kapal yang sudah disiapkan.
“99 etnis Rohingya itu dijemput dari kapal besar yang di dalamnya ada ratusan etnis Rohingya, namun hanya 99 orang yang dijemput setelah mencapai kesepakatan dengan tersangka,” katanya. []
Berita Terkait:
- 297 Jumlah Imigran Rohingya yang Terdampar di Aceh
- Seorang Imigran Rohingya Meninggal di Lhokseumawe
- Penyebab Seorang Etnis Rohingya Meninggal di Aceh
- KontraS Aceh Desak Plt Gubernur Fasilitasi Rohingya
- Etnis Rohingya Ditampung di Gedung BLK di Aceh