Sampang - Kepala SDN Banyuanyar 4-5, Kecamatan Kota Sampang, Edi Purnawan, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Sampang, setelah terbukti terlibat kasus tindak pidana korupsi berupa fee proyek sekolah, Sabtu 7 September 2019.
Purnawan ditetapkan sebagai tersangka penarikan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Banyuanyar 2, Kecamatan Kota Sampang.
Sebelumnya Purnawan diperiksa sekitar enam jam di ruang penyidik Kejari Sampang. Setelah keluar dari ruang penyidik, Purnawan mengenakan rompi merah, dan kedua tangannya diborgol.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sampang Edi Sutomo, mengatakan penahanan tersangka Purnawan merupakan hasil pengembangan kasus yang menyeret dua pejabat Dinas Pendidikan Sampang, Ach Rojiun dan Muhammad Edi Wahyudi.
"Tersangka ini (Purnawan,) merupakan seorang Kepsek SDN Banyuanyar 4 dan 5," ujar Edi Sutomo.
Dalam kasus tersebut, kata Edi, tersangka berperan sebagai tangan pertama atau orang kepercayaan Disdik Sampang untuk menarik fee proyek pembangunan RKB. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019.
"Termasuk yang akan mengkoordinir proyek RKB di SDN Banyuanyar 2. Tersangka merupakan orang kepercayaan disdik untuk menarik fee proyek pembangunan. Penahanan tersangka berdasarkan surat penyidikan," ucapnya.
Pria murah senyum ini menyampaikan, dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun pihaknya masih melakukan penyidikan lanjutan.
"Sementara ini tersangka Purnawan dititipkan di Rutan kelas IIB Sampang. Tujuannya, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama," tukasnya. []
Baca juga:
- 16 Warga Sampang jadi Korban KM Santika Nusantara
- Ustaz di Sampang Perkosa Tetangga
- Niatun, Tukang Pijat di Sampang Dituduh Bisnis Narkoba