Terkini, Suara Jokowi-Ma'ruf vs Prabowo-Sandiaga

Sampai Minggu 19 Mei 2019 KPU telah menghitung 90,4 persen surat suara pilpres. Ini posisi terbaru Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (ketiga kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) bersalaman dengan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) usai Debat Pertama Capres dan Cawapres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019). Debat tersebut mengangkat tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Data Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU RI) Minggu 19 Mei 2019 pukul 23.30 WIB mencatat perolehan suara pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 77.204.108 suara atau unggul 15,7 juta suara dari perolehan suara pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebesar 61.465.216 suara.

Data Situng pada Minggu malam ini berdasarkan data www.pemilu2019.kpu.go.id, sudah mencakup 736.001 tempat pemungutan suara (TPS) atau 90,45 persen dari total 813.350 TPS di dalam dan luar negeri. Secara persentase, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin meraih 55,67 persen suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga 44,33 persen suara.

Dari 34 provinsi di Tanah Air, menurut data Situng, delapan provinsi telah menyelesaikan penyalinan data Formulir C1, yakni Bengkulu, Bangka Belitung, Bali, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Dari delapan provinsi itu, Jokowi-Ma'ruf unggul di Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Barat. Sementara Prabowo-Sandiaga unggul di Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara.

KPU memberikan penyanggahan atau disclaimer bahwa data yang ditampilkan di Situng bukan hasil resmi penghitungan perolehan suara. KPU menegaskan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka.

Data yang ditampilkan pada Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya atau sesuai angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Selain itu, apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan