KPU Ancang-ancang Hadapi Gugatan Pemilu

KPU telah mempersiapkan sejumlah langkah antisipasi munculnya gugatan hukum terhadap penetapan hasil pemilu.
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: Antara)

Jakarta - KPU telah mempersiapkan sejumlah langkah antisipasi munculnya gugatan hukum terhadap penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019 yang diagendakan berlangsung pada Rabu 22 Mei 2019.

"Kalau muncul gugatan, KPU telah menyimpan seluruh dokumen yang digunakan sebagai bahan rekapitulasi nasional untuk kita bawa ke persidangan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Sabtu 18 Mei 2019.

Arief menjelaskan dokumen yang dimaksud di antaranya formulir C, DA, DB, DC, hingga formulir DD yang disertakan dalam rekapitulasi suara nasional dari seluruh daerah di Indonesia maupun penyelenggaraan di luar negeri.

Seluruh bahan pembelaan tersebut dipastikan Arief tersimpan secara lengkap untuk dikeluarkan saat dibutuhkan.

Selain itu pihaknya juga telah mempersiapkan keterlibatan pengacara melalui mekanisme lelang yang ditargetkan selesai pada Selasa 21 Mei 2019.

"Prosesnya ada di sekretariat KPU. Kami hanya menyodorkan beberapa persyaratan normatif bagi calon pengacara yang ikut lelang," ujarnya.

Ia mengatakan, mereka masih menjaga konsistensi untuk menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019 sesuai dengan tahapan yang berlaku dalam PKPU Nomor 10/2009 tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu.

Bila merujuk pada aturan tersebut, maka penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional berlangsung pada Rabu (22/5).

Setelah penetapan tersebut, Arief dan jajarannya akan menunggu selama tiga hari mulai 23-25 Mei 2019 untuk masa pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan.

MK membuka peluang gugatan dalam 3X24 jam terhitung sejak waktu penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional oleh KPU.

"Kalau misalnya penetapan rekapitulasi suara nasional selesai pada pukul 15.00 WIB pada 22 Mei nanti, maka pihak penggugat dapat mengajukan keberatan secara hukum ke MK paling lambat di tanggal 25 Mei 2019 di jam yang sama, yakni pukul 15.00 WIB. Jamnya mengikuti waktu penetapan rekapitulasi suara oleh KPU," kata Arief.

Apabila pada waktu tersebut muncul gugatan, kata Arief, maka KPU akan menunggu sampai keluarnya keputusan MK atas materi kalayakan gugatan paling lambat 26 Mei 2019.

Bila materi gugatan dianggap layak oleh MK, maka terhitung mulai 26 Mei hingga 9 Juni 2019, seluruh jajaran KPU di daerah diwajibkan untuk menindaklanjuti keputusan MK.

Namun bila pada 22-25 Mei 2019 tidak muncul gugatan hukum melalui MK, kata Arief, KPU bisa tetapkan calon terpilih presiden dan wakil presiden dalam tiga hari setelah masa pengajuan sengketa berakhir.

"Bisa saja paling lambat 28 Mei 2019 kita bisa tetapkan calon terpilih presiden dan wakil presiden," kata Arief.

Untuk penetapan calon terpilih DPR dilakukan melalui metode konversi perolehan suara partai ke kursi di parlemen menggunakan 'Sainte Lague' pada periode yang sama dengan Pilpres.

Penetapan calon terpilih DPR didahului melalui mekanisme penetapan kursi. Bila muncul gugatan, penetapan kursi dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil Pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Arief menambahkan seluruh masukan dan kritik yang muncul selama proses rekapitulasi suara nasional akan menjadi catatan penting KPU untuk memperbaiki mekanisme Pemilu yang lebih baik lagi ke depan. []

Baca juga: 

Berita terkait