Jakarta, (Tagar 19/7/2017) – Usai Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi E-KTP, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahadjo mengatakan akan melakukan pengembangan pemeriksaan dan proses penyidikan yang ada di pengadilan.
"Kita sudah ada jadwal pemeriksaan. Sudah ada pula jadwal untuk persidangan, itu akan kita ikuti," jelas Agus.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Setya Novanto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP pada Senin (19/7) setelah mencermati fakta persidangan atas terdakwa Irman dan Sugiharto. (sas)
Berita terkait