Tergoda Untung Rp 1 Juta, Buruh di Sleman Jual Kupon Togel

Polsek Godean, Sleman menangkap seorang buruh harian lepas karena menjual kupon toto gelap
Pelaku judi togel ditangkap Polsek Godean, Sleman, DIY. (Foto: Tagar/Istimewa/Evi Nur Afiah)

Sleman - Kepolisian Sektor Godean, Sleman menghentikan sepak terjang pria berinisial RA, 38 tahun, telah mengedarkan kupon judi toto gelap atau togel. Aksi pelaku sudah berjalan selama setahun terakhir.

Selama itu, warga Dusun Katakan RT 01, RW 12 Kelurahan Sidomoyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta ini mampu meraup keuntungan Rp 700 sampai 1 juta perhari.

Tersangka merupakan seorang buruh harian lepas. Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya pada Kamis, 24 September 2020 lalu

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reserse) Polsek Godean, Inspektur Satu Bowo Susilo mengatakan polisi menangkap tersangka setelah ada informasi di masyarakat terkait praktik perjudian yang telah menyebabkan keresahan.

"Tersangka merupakan seorang buruh harian lepas. Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya pada Kamis, 24 September 2020 lalu," kata Bowo kepada wartawan di Yogyakarta, Minggu, 11 Oktober 2020.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua buah handphone dan uang sebesar Rp 270 ribu. Kepada polisi, tersangka juga mengakui telah menjadi penjual judi Hongkong selama satu tahun terakhir. Dari penjualan tersebut, kata Bowo, tersangka mendapatkan komisi sebesar 35 persennya.

"Berdasarkan pengakuan, tersangka nekat menjadi penjual togel karena faktor ekonomi. Penghasilan dari bekerja sebagai buruh serabutan tak menutup kebutuhannya," ucap Iptu Bowo.

Aksi perjudian yang tersangka kerjakan selama ini dilakukan secara online. Tersangka menjual nomor togel jenis hongkong melalui sms di handphonenya. Selanjutnya setiap nomor yang dipasang lalu dikirimkan kepada bandar berikut uang transaksi penjualan.

Atas perbuatannya tersangka, dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Iptu Bowo menambahkan, polisi juga masih memburu bandar yang ada di atasnya.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.[]

Berita terkait
Lokasi Lakalantas Maut di Sleman Rawan Kecelakaan
Lokasi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 4 orang di Jl Magelang Km 8, Mlati, Sleman, merupakan lokasi rawan kecelakaan.
Sosok dan Kiprah Calon Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa
Anak seorang pedagang ritel yang berlatar belakang merah. Menjadi anggota DPRD Sleman dua periode lalu maju Pilkada. Dia adalah Danang Maharsa.
Keunggulan Ikat Pinggang Pintar Buatan SMP Mugadeta Sleman
Siswa SMP 3 Muhammadiyah Depok Sleman, Yogyakarta, menciptakan ikat pinggang pintar. Berikut keunggulan dan harganya.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.