Penyuap Jaksa Kasus SAH Yogyakarta Dituntut 2 Tahun

Terdakwa kasus Proyek SAH di Yogyakarta, dituntut 2 tahun. Dalam persidangan di Tipikor Yogyakarta, kuasa hukum minta hukuman lebih ringan.
Sidang kasus dugaan suap proyek saluran air hujan di Kota Yogyakarta yang menjerat Gabriella Yuan Anna Kusuma direktur utama PT. Widodo Kandang (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Yogyakarta - Gabriella Yuan Anna Kusuma 39 tahun, terdakwa kasus suap jaksa terkait proyek saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo Yogyakarta memohon vonis ringan kepada majelis hakim. Rekanan asal Solo itu dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kami memohon hukuman yang lebih ringan dari pada tuntutan JPU," kata penasihat hukum terdakwa, Widhi Wicaksono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis 9 Januari 2020.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Jaksa menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terkait dakwaan pemberian hadiah kepada jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono sebesar Rp 221 juta dalam proyek SAH milik Dinas PUPKP Kota Yogyakarta tahun 2019.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kami memohon hukuman yang lebih ringan dari pada tuntutan JPU.

Widhi menilai pasal yang lebih sesuai yakni Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Widhi menyimpulkan penerapan Pasal 5 tidak relevan dengan fakta-fakta persidangan. 

"Karenanya kami lebih relevan dengan penerapan Pasal 13 Undang-undang Tipikor. Pasal 5 itu lebih dengan tindak pidana menurut kami yang memenuhi unsur oleh Eka Safitra yang kapasitasnya selaku jaksa di Kota Yogyakarta," katanya.

Hal itu disampaikan dalam surat pleidoi yang dibacakan pada sidang dengan hakim ketua Suryo Hendratmoko dan hakim anggota Samsul Hadi serta Rina Listyowati.

Widhi meminta hukuman yang seringan-ringannya terhadap kliennya karena tidak berbuat aktif untuk mencari proyek dan sebagainya. Justru terdakwa ditawari proyek kemudian terkecoh dan termakan bujuk rayu sehingga mengikuti apa yang disarankan. 

"Diketahui jaksa tersebut tidak ada kapasitas memenangkan proyek jadi murni sebenarnya hanya ditawari saja," ucapnya.

Perusahaan terdakwa Gabriella, PT Widoro Kandang menjadi pemenang lelang proyek rehabilitasi SAH Dinas PUPKP Kota Yogyakarta tahun 2019. Pada perkembangannya, terdakwa bersama Eka dan Satriawan ditangkap oleh KPK terkait kasus dugaan suap Rp 221 juta.

"Kami juga menyadari dalam persidangan terdakwa mengakui meskipun 'fakta telah terkecoh' oleh saksi Eka Safitra maupun saksi Satriawan," kata Widhi.

Diberitakan, jaksa Eka dan Satriawan telah menjalani sidang terpisah di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu 8 Januari 2019 kemarin. Dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan. []

Baca Juga:

Berita terkait
Suap 2 Jaksa Proyek Saluran Air Yogyakarta Disidang
Dugaan kasus suap proyek saluran air hujan di Yogyakarta yang melibatkan dua jaksa mulai disidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
OTT di Yogyakarta, Sultan: Seperti Dagelan
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menganggap kasus OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Yogyakarta, seperti dagelan.
Buntut OTT di Yogyakarta, KPK Perlu Awasi Proyek
KPK melakukan operasi tangkap tangak terhadap tiga orang dugaan suap di Yogyakarta. Salah satunya adalah Jaksa di kejaksaan Negeri Yogyakarta.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.