Tercium Tersangka Baru Pembunuhan ROS di Bantaeng

Kasus pembunuhan seorang anak perempuan berinisial ROS, 16 tahun di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mulai tercium tersangka baru.
Ilustrasi pembunuhan (Foto: pixabay)

Bantaeng - Kasus pembunuhan seorang anak perempuan berinisial ROS, 16 tahun, di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan disebutkan bakal ada tersangka baru.

Keoala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bantaeng, Budi Setyawan mengatakan, peluang adanya tersangka baru itu, lantaran jaksa melihat delik pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka yang telah ditetapkan lebih luas.

Sehingga berkas perkara yang telah diserahkan oleh Penyidik Polres Bantaeng kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bantaeng tersebut dinyatakan berkas belum lengkap atau P-18 dan akan disusun petunjuk Jaksa untuk melengkapi berkas perkara (P-19).

Sementara mengarah kepada orang-orang yang berada dekat dengan korban.

Sebab akan dilakukan pencarian fakta terkait siapa saja orang yang diduga menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan hal tersebut selain dari yang telah ditetapkan oleh penyidik.

"Jaksa sedang mengkaji terkait siapa orang selanjutnya layak atau diduga melakukan, penempatan, pembiaran, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan, sementara mengarah kepada orang-orang yang berada dekat dengan korban," kata Budi Setyawan, Rabu, 24 Juni 2020.

Sebagaimana yang tertuang dalam delik pasal yang disangkakan yaitu melanggar Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Bahwa salah satu unsur delik dalam pasal tersebut adalah dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana yang disangkakan, artinya rumusan delik pasal lebih luas," katanya.

Dalam pembuktian juga masih diperlukan adanya tambahan keterangan saksi dari orang-orang yang pada saat insiden itu berlangsung, ada di lokasi kejadian. Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menerima berkas perkara tersebut atas nama tersangka inisal RBD dan SBD yang merupakan kakak kandung korban.

Pembunuhan terhadap remaja perempuan inisial ROS itu terjadi di Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sabtu, 9 Mei 2020. Pembunuhan itu terbilang sadis lantaran dilakukan oleh kakak kandung dan disaksikan orang tua sendiri. Bahkan sebelum eksekusi pembunuhan menggunakan sebilah parang, para pelaku sempat menyabet dua warga setempat dan menyandera seorang pemuda yang kebetulan melintas di TKP. []

Baca juga:

Berita terkait
Berkas Pembunuhan Anak Bantaeng diserahkan ke Jaksa
Berkas kasus pembunuhan gadis remaja oleh kakak kandungnya di Bantaeng sudah direrahkan ke kejaksaan.
Pembunuh ROS di Bantaeng Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan seorang gadis remaja di Bantaeng diancam hukuman 15 tahun sampai yang tertinggi adalah hukuman mati.
Keluarga Pelaku Pembunuhan di Bantaeng Dikenal Baik
Di mata tetangga, keluarga almarhum ROS di Bantaeng dikenal baik dengan tetangganya. Termasuk kakak ROS yang tega menghabisi nyawanya.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.