Berkas Pembunuhan Anak Bantaeng diserahkan ke Jaksa

Berkas kasus pembunuhan gadis remaja oleh kakak kandungnya di Bantaeng sudah direrahkan ke kejaksaan.
Dua pelaku pembunuhan terhadap ROS, remaja 16 tahun di Bantaeng. (Foto: Dok Tagar/Fitriani Aulia Rizka)

Bantaeng - Perkara pembunuhan keluarga sendiri yang sempat viral beberapa waktu lalu kini berproses di Kejaksaan. Penyidik kasus dari Polres Bantaeng telah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng.

Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Bantaeng akan melakukan penelitian berkas perkara. Adapun aspek yang diteliti meliputi aspek formil dan materil.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bantaeng, Budi Setyawan menuturkan, Kejaksaan kini melakukan penelitian berkas perkara untuk mengetahui kelengkapan dokumen berkas perkara.

"Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Bantaeng akan melakukan penelitian berkas perkara. Adapun aspek yang diteliti meliputi aspek formil dan materil," kata Budi kepada Tagar, Selasa, 16 Juni 2020.

Dia menjelaskan, aspek formil terkait kelengkapan administrasi berkas perkara berupa surat-surat, data tertulis dan dokumen serta kelengkapan dalam hak-hak formil yang dimiliki oleh tersangka.

"Misal dalam hak mendapatkan bantuan hukum, mengajukan saksi dan ahli meringankan dan aspek-aspek formalitas dalam peraturan perundang-undangan," katanya.

Sementara aspek materiil, kata dia, yaitu aspek terkait dengan materi atau isi berkas perkara dikaitkan dengan unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka, hal ini perlu untuk kejelasan atau detail terkait unsur pasal tertentu yang harus dijelaskan dengan fakta perbuatannya.

"Setelah dilakukan penelitian berkas perkara maka Jaksa akan menentukan sikap apakah sudah lengkap atau belum. Apabila belum lengkap maka akan diikuti dengan petunjuk dari Jaksa kepada Penyidik untuk dilengkapi," terangnya.

Petunjuk dalam hal ini, lanjut dia, dapat berupa pemisahan berkas perkara atau splitsing ataupun sampai dengan kemungkinan penambahan jumlah tersangka atau juga penambahan penjeratan pasal.

Diketahui, penyidik Polres Bantaeng menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah inisial RBD dan SBD yang merupakan kakak kandung korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Permufakatan Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Sebelumnya, pembunuhan terhadap seorang perempuan inisial ROS, 16 tahun terjadi di Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.

Pembunuhan itu terbilang sadis lantaran dilakukan oleh kakak kandung dan disaksikan orang tua sendiri. Bahkan sebelum eksekusi pembunuhan menggunakan sebilah parang, para pelaku sempat menyabet dua warga setempat dan menyandera seorang pemuda yang kebetulan melintas di TKP. []

Berita terkait:

Berita terkait
Pasutri di Aceh Kompak Lakukan Pembunuhan Berencana
Polisi berhasil mengungkap pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri di Aceh.
Pembunuhan Bocah di Lutra Sulsel Terancam Hukuman Berat
Pelaku pembunuhan dua bocah di Kabupaten Luwu utara Sulawesi Selatan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Motif di Balik Pembunuhan PSK di Sleman
PSK dibunuh oleh pelanggannya sendiri di kamar hotel di Sleman, Yogyakarta. Modusnya hanya karena tersinggung.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.