Terbaru! Begini Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi

pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran tentang syarat perjalanan untuk semua transportasi. Ini Syaratnya.
Ilustrasi - Perjalanan. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Usai perdebatan panjang terkait syarat perjalanan menggunakan tes PCR, kini pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran tentang syarat perjalanan untuk semua transportasi. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

“Melalui SE 90/2021 ini kami ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,”ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Minggu, 31 Oktober 2021. 


Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.


Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. 

Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. 

“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021, dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ucapnya.

"Oleh karena itu kami juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” kata Budi. 

Selain itu khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan sebagai berikut. 

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan. 
  2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan. 
  3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. 

Sementara itu, syarat perjalanan kereta api jarak jauh. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. 

Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. 

Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. 

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. 

Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. KAI melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh yang semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan Perubahan.

Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021. 

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Joni. 

Syarat naik kapal Pelni pun masih sama dengan yang sudah diberlakukan sejak 1 September lalu yakni penumpang wajib unduh aplikasi PeduliLindungi. 

Penumpang sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Status vaksinasi akan teridentifikasi lewat aplikasi PeduliLindungi. Penumpang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis wajib membawa surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

Surat harus menyatakan dan merinci mengapa penumpang yang bersangkutan belum dan/atau tidak divaksin Covid-19. Selain itu, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau tunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Syarat naik pesawat adapun Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Perubahan Instruksi terkait perubahan aturan masa berlaku tes reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) menjadi 3x24 untuk syarat penumpang pesawat udara. 

Perubahan aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam aturan terbaru tersebut mengatur tentang syarat bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api). 

"Harus menunjukkan hasil tes PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali. PCR (H-3) untuk pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali; atau Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api," seperti dikutip dalam Inmendagri yang ditandatangani oleh Tito pada 27 Oktober 2021 tersebut. []

Berita terkait
Tes PCR Semua Moda Transportasi, Dasco: Perlu Dikaji Ulang
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana untuk mewajibkan Tes PCR untuk semua moda transportasi.
Tarif Tes PCR Turun, Para Penyedia Layanan Harus Putar Otak
Tarif PCR turun menjadi Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Lalu sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Gubernur Bali: Aturan Wajib Tes PCR Pilihan Terbaik
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan bahwa aturan penumpang pesawat wajib PCR adalah pilihan terbaik yang harus didukung oleh pelaku pariwisata.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.