Tarif RT-PCR Rp 275 Ribu di Jawa-Bali dan Rp 300 Ribu Daerah Lain

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan jadi Rp 275 ribu di Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali
Tes PCR di Kompleks Solo City Hall, Solo, Jateng, 18 Juli 2020 (Foto: voaindonesia.com/Pemkot Solo)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali memangkas tariff pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Per hari Rabu, 27 Oktober 2021, tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir, dalam keterangan persnya, 27 Oktober 2021, secara virtual.

Citilink dan SiCepat Sediakan Gratis Tes PCRPenumpang Citilink kini bisa mendapatkan layanan tes PCR atau Antigen.(Foto: Tagar/Dok Citilink)

Pemangkasan tarif dari yang sebelumnya Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab,” imbuh Abdul Kadir.

Abdul Kadir mengatakan, sebelumnya Kemenkes telah melakukan evaluasi bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, yang terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/sumber daya manusia (SDM), komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut,” ujarnya.

Jika ada lab yang tidak mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui dinas kesehatan kota/kabupaten. Lab yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat diberikan sanksi hingga penutupan dan pencabutan izin operasional lab.

“Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Abdul Kadir (Humas Kemenkes/UN)/setkab.go.id. []

Presiden Jokowi Minta Menkes Pangkas Harga Tes PCR

Setelah Diminta Jokowi Biaya Tes PCR Covid-19 Diturunkan

Instruksi Kemenkes Soal Batas Tarif Tertinggi Tes PCR

Penurunan Harga PCR Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional

Berita terkait
Gubernur Bali: Aturan Wajib Tes PCR Pilihan Terbaik
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan bahwa aturan penumpang pesawat wajib PCR adalah pilihan terbaik yang harus didukung oleh pelaku pariwisata.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu