Bantul - Sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Bantul No. 1 tahun 2021 mengenai Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kabupaten Bantul.
Tujuan digelarnya Operasi Patuh Covid-19 ini, untuk memberikan imbauan penerapan protokol kesehatan secara ketat kepada masyarakat
Sekretaris Kantor Satpol PP Bantul Anton Vektori melakukan kegiatan Operasi Patuh Covid-19 ini akan berlangsung dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 sesuai dengan pemberlakuan PTKM di Kabupaten Bantul.
"Tujuan digelarnya Operasi Patuh Covid-19 ini, untuk memberikan imbauan penerapan protokol kesehatan secara ketat kepada masyarakat, baik pelaku usaha dan pengunjung tempat keramaian seperti Café, Toko, Warung Makan sesuai dengan Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/INSTR/2021 tentang PTKM," jelasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bantul Yulius Suharta sebagai pemimpin kegiatan Operasi Patuh Covid-19 di Wilayah Kapanewon Kasihan menyampaikan, masih terdapat Toko, Warung Makan, Café atau tempat keramaian yang masih buka melampaui jam yang telah diatur dalam Instruksi Bupati Bantul No. 1 Tahun 2021.
"Hari Kedua penerapan PTKM masih banyak ditemui dilapangan warung makan, café dan tempat keramaian masih beroperasi, petugas gabungan memberikan himbauan keras kepada pemilik café/warung dan pengunjung hingga menutup warung yang melebihi jam operasional sesuai Instruksi Bupati Bantul yakni Jam 19.00 harus tutup," jelas Yulius.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan memberikan peringatan keras bagi warung yang tidak menerapkan protokol kesehatan, berupa jaga jarak, penataan kursi yang berdempetan, dan menutup sementara usaha selama 1 x 24 jam. []
(Handini Nuramelia)
Baca juga:
- Menyoal Pengelolaan Sampah TPST Piyungan Bantul Yogyakarta
- Aturan Kerja di Bantul Yogyakarta: Rumah 75% dan Kantor 25%
- Penjelasan Manajemen RS PKU Bantul Tutup Layanan IGD