Aturan Kerja di Bantul Yogyakarta: Rumah 75% dan Kantor 25%

Instruksi Bupati Bantul untuk aturan kerja dua pekan ke depan, yakni 75 persen di rumah dan 25 persen di kantor, baik pemerintah maupun swasta.
Ilustrasi kerja di rumah. (Foto: Pixabay)

Bantul - Bupati Bantul mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan perkantoran pemerintah dan swasta di Kabupaten Bantul. Surat edaran ini merupakan instruksi Bupati nomor 2 tahun 2021.

Dalam surat edaran tersebut Bupati menginstruksikan untuk melaksanakan pengaturan kegiatan perkantoran pemerintah dan swasta mulai tanggal 12 hingga 25 Januari 2021. Dalam instruksi tersebut terdapat tujuh point terkait aturan pelaksanaan sistem kerja.

Baca Juga:

Bupati menginstruksikan penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75% . Untuk penerapan work from office (WFO) sebanyak 25% dari jumlah karyawan.

Terkait penerapan WFH sebanyak 75% Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan untuk pelaksanaannya diserahkan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Maksudnya penerapan tidak harus seperti itu tetapi disesuaikan dengan kebutuhan.

Untuk pelaksanaannya kami serahkan ke kepala OPD, disesuaikan dengan kebutuhan. Tetap boleh WFH kurang dari 75%.

Menurut dia, penerapan WFH boleh kurang dari 75%. “Untuk pelaksanaannya kami serahkan ke kepala OPD, disesuaikan dengan kebutuhan. Tetap boleh WFH kurang dari 75%,” kata Helmi pada wartawan Selasa, 12 Januari 2021.

Dalam surat edaran tersebut instruksi Bupati terkait sistem kerja WFH tidak berlaku bagi perangkat daerah dan unit kerja Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rumah Sakit Umum Daerah dan swasta, Pusat kesehatan Masyarakat, Satgas Tugas Penanganan Covid-19, dan Unit Kerja Daerah terkait kesehatan, kebersihan dan persampahan.

Baca Juga:

Bupati juga menginstruksikan untuk pelaksanaan rapat dilakukan secara virtual dan memanfaatkan aplikasi daring. Kemudian aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN/BUMD serta pamong kelurahan dilarang untuk melakukan aktivitas diluar rumah saat pelaksanaan WFH.

Helmi mengatakan, jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman displin sesuai ketentuan yang berlaku. “Instruksi Bupati ini mulai berlaku sejak Selasa, 12 Januari 2021,” ungkapnya. []

Berita terkait
Komunitas Angkringan dan Wedang Ronde Yogyakarta Protes PPKM
Komunitas angkringan dan wedang ronde di Kota Yogyakarta keberataan pemberlakuan PSBB versi Yogyakarta karena dagangannya tidak laku.
Vaksinasi Perdana di Yogyakarta untuk 35 Ribuan Tenaga Kesehatan
Pelayanan vaksinasi untuk tahap pertama di DI Yogyakarta akan diberikan kepada sumber daya manusia bidang kesehatan (SDMK).
Vaksin Sinovac Tiba di Yogyakarta
Vaksin Sinovac tiba di Yogyakarta, Pagi 5 Januari 2021. Nantinya vaksin pertama dikhususkan untuk petugas medis.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.