Bantul - Polres Bantul berhasil menangkap pelaku pencurian sebuah laptop. Polisi menangkap pelaku di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah. Sedangkan pemilik laptop bernama Faez Syahroni, 24 tahun.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ngadi mengatakan pelaku pencurian yang berhasil diamankan berinisial RP, 35 tahun, warga Dusun Paten Jurang RT 001/017, Rejowinangun Utara, Magelang Tengah, Magelang, Jawa Tengah. “Pelaku pencurian inisial RP yang merupakan warga Magelang berhasil diamankan,” jelas AKP Ngadi saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu, 13 Januari 2021.
Baca Juga:
Kronologi pencurian yang terjadi di kos Wisma Perdana, Perum Dalem Tamantirto No B4 RT 003, Dusun Rukeman, Desa Gatak, Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul bermula saat korban berangkat salat Jumat pada 18 Desember 2020. Sepulangnya korban membuka pintu kamar kos masih dalam keadaan terkunci, namun laptop Asus X455L yang ditinggalkan diatas meja sudah tidak ada keberadaannya.
Pelaku pencurian inisial RP yang merupakan warga Magelang berhasil diamankan
Setelah dicari tidak ada korban kemudian mengecek CCTV yang ada di kos. Dari pantuan CCTV terlihat ada orang tidak dikenal masuk ke dalam kos, yang kemudian diduga telah mengambil laptop. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
Korban kemudian melaporkan kasus pencurian yang dialaminya ke Polres Bantul. Atas laporan yang diterima tim Resmob Polres Bantul melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi, menganalisa rekaman CCTV dan bahan pendukung lainnya untuk mengungkap terduga pelaku.
Setelahnya tim Jatanras Polres Bantul yang dipimpin oleh IPTU Supriyadi berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 4 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku ditangkap di Paten Jurang, Rejowinangun Utara, Magelang.
Baca Juga:
Polres Bantul kemudian menggelandang pelaku untuk dilakukan pengusutan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penangkapan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat AA 4536 JA, satu buah helm KYT yang bertuliskan “DJ Maru”, dan satu unit laptop milik korban.
Sedangkan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. "Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun,” jelas AKP Ngadi. []