Semarang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pengelolaan aset senilai Rp 7,6 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang. Aset tersebut berupa SMA/SMK milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang belum dilakukan penghapusan.
Iya, benar terkait dengan rekomendasi BPK ada temuan senilai Rp 7,6 miliar di Dinas Pendidikan Kota Semarang, kami sudah telusuri.
Hasil dari temuan saat ini sudah ditelusuri Pemkot Semarang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Iya, benar terkait dengan rekomendasi BPK ada temuan senilai Rp 7,6 miliar di Dinas Pendidikan Kota Semarang, kami sudah telusuri. Itu kaitannya saat penyerahan ada kegiatan yang belum diselesaikan. Kartu inventaris barang (KIB) tersebut, di antaranya berupa buku," kata Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kota Semarang Sutanto, Kamis, 13 Agustus 2020.
Sutanto mengklaim dari nilai total aset itu, semuanya sudah terlacak atau ditemukan. "Dan kami akan segera menindaklanjuti untuk rekonsiliasi dengan pihak Provinsi Jawa Tengah atas temuan tersebut," tuturnya.
Diakui Sutanto, dari penelusuran pihaknya, ada temuan selisih atau kekurangan aset. Hanya saja telah disepakati jika kekurangan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan berita acara tambahan.
"Dalam berita acara itu menyatakan bahwa aset tersebut harus diserahkan ke provinsi. Karena kewenangan untuk pengelolaan SMA/SMK ini berada di Provinsi Jateng,” kata dia.
Dalam temuan atas hasil pengendalian intern Pemkot Semarang tahun 2019 tersebut, berdasarkan hasil pengujian BPK, aset di Disdik Kota Semarang belum dihapus karena sedang dalam proses penelusuran per rincian asetnya.
Baca juga:
- KPU Kota Semarang Kena Tegur BPK
- BPK, Polda dan Kejati Jabar Tekan Kerugian Negara
- Soal LHP BPKP RSUD, DPRD Pessel Kecewa ke Bupati
Karena itu BPK merekomendasikan ke Wali Kota Semarang agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan, memerintahkan Pengurus Barang Dinas Pendidikan dan Pembantu Pengurusan Barang Korsatpen/UPTD Dinas Pendidikan untuk memutasi aset-aset tersebut dari KIB UPTD ke KIB sekolah.
Selain itu, Wali Kota Semarang juga direkomendasikan untuk memerintahkan pengurus barang di sekolah melakukan penatausahaan atas aset bangunan dan gedung sekolah.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengaku belum mengetahui secara rinci terkait temuan BPK mengenai aset SMA/SMK senilai Rp 7,6 miliar di lingkungan dinasnya.
“Besok saya tanyakan bagian aset. Yang lebih tahu memang bagian aset,” ujarnya. []