Temuan BPK Senilai Rp 7,6 M di Disdik Kota Semarang

BPK menemukan aset senilai Rp 7,6 miliar di Disdik Kota Semarang belum dihapus. Aset itu harusnya diserahkan ke Pemprov Jateng.
Ilustrasi SMA di Kota Semarang. Aset berupa SMA/SMK di Semarang ternyata belum dihapus dari daftar aset di Dinas Pendidikan Kota Semarang. BPK merekomendasikan agar aset segera dilimpahkan ke Pemprov Jawa Tengah. (Foto: Tagar/Yulianto)

Semarang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pengelolaan aset senilai Rp 7,6 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang. Aset tersebut berupa SMA/SMK milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang belum dilakukan penghapusan. 

Iya, benar terkait dengan rekomendasi BPK ada temuan senilai Rp 7,6 miliar di Dinas Pendidikan Kota Semarang, kami sudah telusuri.

Hasil dari temuan saat ini sudah ditelusuri Pemkot Semarang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

“Iya, benar terkait dengan rekomendasi BPK ada temuan senilai Rp 7,6 miliar di Dinas Pendidikan Kota Semarang, kami sudah telusuri. Itu kaitannya saat penyerahan ada kegiatan yang belum diselesaikan. Kartu inventaris barang (KIB) tersebut, di antaranya berupa buku," kata Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kota Semarang Sutanto, Kamis, 13 Agustus 2020.

Sutanto mengklaim dari nilai total aset itu, semuanya sudah terlacak atau ditemukan. "Dan kami akan segera menindaklanjuti untuk rekonsiliasi dengan pihak Provinsi Jawa Tengah atas temuan tersebut," tuturnya.

Diakui Sutanto, dari penelusuran pihaknya, ada temuan selisih atau kekurangan aset. Hanya saja telah disepakati jika kekurangan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan berita acara tambahan.

"Dalam berita acara itu menyatakan bahwa aset tersebut harus diserahkan ke provinsi. Karena kewenangan untuk pengelolaan SMA/SMK ini berada di Provinsi Jateng,” kata dia.

Dalam temuan atas hasil pengendalian intern Pemkot Semarang tahun 2019 tersebut, berdasarkan hasil pengujian BPK, aset di Disdik Kota Semarang belum dihapus karena sedang dalam proses penelusuran per rincian asetnya.  

Baca juga: 

Karena itu BPK merekomendasikan ke Wali Kota Semarang agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan, memerintahkan Pengurus Barang Dinas Pendidikan dan Pembantu Pengurusan Barang Korsatpen/UPTD Dinas Pendidikan untuk memutasi aset-aset tersebut dari KIB UPTD ke KIB sekolah. 

Selain itu, Wali Kota Semarang juga direkomendasikan untuk memerintahkan pengurus barang di sekolah melakukan penatausahaan atas aset bangunan dan gedung sekolah.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengaku belum mengetahui secara rinci terkait temuan BPK mengenai aset SMA/SMK senilai Rp 7,6 miliar di lingkungan dinasnya. 

“Besok saya tanyakan bagian aset. Yang lebih tahu memang bagian aset,” ujarnya. []

Berita terkait
PPDB TK Janggal, Disdik Semarang: Salah Ketik SK
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang memberikan penjelasan soal temuan kejanggalan di proses PPDB TK B Ngaliyan Semarang.
Pendaftar Gelap Usai PPDB SMP Semarang Ditutup
Muncul pendaftar baru, diduga pendaftar gelap, usai PPDB SMP di Semarang ditutup. Pendaftaran ini tidak sesuai dengan jadwal di SK Kepala Dinas.
Nilai PPDB SMP Bertambah, Ortu Siswa Semarang Protes
Ortu siswa calon SMP di Semarang kaget ketika tahu nilai PPDB anaknya bertambah sendiri. Anaknya dianggap punya prestasi kejuaraan drumben.
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura