Semarang - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang menanggapi kejanggalan di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang taman kanak-kanak (TK), khususnya TK Negeri Ngaliyan. Disdik membantah jika perubahan jumlah daya tampung di TK tersebut merupakan permainan pihaknya.
Kepala Disdik Kota Semarang Gunawan Saptogiri saat dikonfirmasi Tagar tidak menampik ada perubahan data daya tampung di TK B Ngaliyan dalam sistem PPDB. Awalnya, daya tampung tertulis tanda - alias kosong.
Diketahui, jumlah daya tampung kosong tersebut sesuai dengan naskah asli lampiran daya tampung di SK Wali Kota Semarang 420/536 Tahun 2020, tentang Penetapan Daya Tampung Dan Pemberian Kemudahan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kota Semarang Tahun 2020.
Ya yang namanya belum keketik, namanya juga staf kan kadang-kadang gitu Mas.
Namun di tengah jadwal pendaftaran online PPDB TK, 14-18 Juni 2020, daya tampung berubah menjadi 20. "Memang itu kami ada perubahan Mas. SK-nya itu kan tinggal mengubah yang di lampiran saja," ujarnya kepada Tagar, Senin, 21 Juni 2020.
Perubahan itu juga bukan tanpa pertimbangan. Gunawan mengklaim lampiran daya tampung di SK Wali Kota ada kekeliruan. Stafnya lupa mencantumkan 20 di daya tampung TK B Ngaliyan. Sehingga akhirnya pihaknya melakukan susulan revisi di sistem PPDB.
"Ya yang namanya belum keketik, namanya juga staf kan kadang-kadang gitu Mas," dalihnya.
Gunawan mengklaim perubahan secara mendadak daya tampung itu bukan hal yang ilegal. Sebab memang sejak awalnya TK B Ngaliyan diproyeksikan untuk menerima 20 murid baru.
"Tidak ada permainan. Untuk apa kalau gitu-gitu, itu kan TK-nya juga masih baru, memang aslinya ada kuotanya untuk 20 orang," kata Gunawan.
Gunawan mengakui semestinya revisi sebuah produk hukum ditempuh sesuai prosedur yang ada. Di antaranya melalui kajian dari Bagian Hukum Pemkot Semarang dan persetujuan wali kota. Dan selama proses revisi, masih berlaku ketentuan awal.
Karenanya ia pun mengaku salah ketika langsung mengambil jalan pintas dengan mengubah daya tampung di sistem PPDB. Dan telah melaporkan kesalahannya ke Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
"Tetap pakai sesuai dengan tanggal di SK asli, cuma lampiran saja berubah. Prosesnya (revisi SK) tetap awal dari pak wali. Memang kami salah. Untuk itu saya juga matur (bilang) ke Pak Wali, tetep laporan ke Pak Wali. Ini kan untuk kepentingan masyarakat, tidak ada niatan buruk. Saya terus terang, apapun saya lakukan untuk masyarakat," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, ditemukan kejanggalan di proses PPDB TK B Ngaliyan. Kejanggalan itu bermula dari munculnya enam calon siswa baru di jurnal pendaftaran di website ppd.semarangkota.go.id sejak Rabu, 17 Juni 2020.
Padahal, daya tampung TK B Ngaliyan disebutkan kosong. Artinya sekolah itu tidak menerima murid baru untuk kelompok B. Sehari kemudian atau Kamis sore, 18 Juni 2020, daya tampung sekolah itu berubah menjadi 20. (PEN) []
Baca juga:
- Ganjar: Tak Jujur Isi Data PPDB SMA SMK, Dicoret
- Disdik Sumbar Diminta Dirikan Posko PPDB SMA
- Kendala PPDB Online SMA di Kota Tegal