Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana hibah tahun anggaran 2019. Hasil audit BPK menyatakan bahwa KPU terlambat memberikan laporan pertanggungjawaban dana hibahnya.
Temuan keterlambatan laporan pertanggungjawaban dana hibah KPU Kota Semarang ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 93B/LHP/XVIII.SMG/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020.
Dalam LHP-nya, BPK menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada tahun anggaran 2019 menganggarkan belanja hibah sebesar Rp 71.680.190.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 60.329.765.676,00 atau 84,17 %.
Pas di Januari itu, kami lagi penuh kegiatan tahapan, dan kebetulan lagi ada kekosongan jabatan di salah satu kasubag kami.
Belanja hibah tersebut dialokasikan kepada penerima hibah mengacu SK Walikota Nomor 978/2 Tahun 2019 tentang Penunjukan OPD selaku Pengelola Hibah dan Bantuan Sosial. Berdasar SK tersebut ada 42 penerima dana hibah, salah satunya adalah KPU Kota Semarang.
Pemkot Semarang menganggarkan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu sebesar Rp 523.590.000. Dari anggaran itu hanya terealisasi sebesar 49,19 % atau senilai Rp 257.554.400. Sisanya Rp 266.035.600 telah dikembalikan ke kas daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen realisasi belanja hibah secara uji petik diketahui KPU terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada Wali Kota Semarang .
Selain itu, berdasarkan keterangan dari Bendahara PPKD bahwa kegiatan belanja hibah ke KPU dan Bawaslu tersebut belum pernah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap akhir tahun anggaran dikarenakan belum mengetahui adanya kewajiban tersebut.
Keterangan dari Kasubag Umum, Keuangan dan Logistik KPU Kota Semarang, kendala keterlambatan dalam penyampaian laporan penggunaan dana hibah karena adanya mutasi di Kasubag Program dan Data dalam penyusunan laporan penggunaan anggaran.
Atas permasalahan itu, BPK menilai ada ketidaksesuaian di pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga tidak selaras dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan efektivitas penyaluran dana hibah tidak dapat diketahui secara pasti," kata BPK dalam LHP-nya.
Saat dikonfirmasi Tagar, Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom mengakui hasil temuan BPK tersebut. Hanya saja, bukan kesengajaan pihaknya untuk tidak memberikan laporan ke Menteri Dalam Negeri.
"Ada perbedaan persepsi soal itu. Kami memahaminya dana hibah untuk Pilkada dengan hibah umum itu berbeda pelaporannya. Kalau dana hibah untuk Pilkada itu lintas tahun anggaran, pelaporannya ketika tahapan selesai, bukan setiap akhir tahun anggaran," ujar dia seraya merujuk Permendagri 54 Tahun 2019, Rabu, 17 Juni 2020.
Sementara untuk keterlambatan laporan ke wali kota, Gultom menyatakan senada dengan temuan BPK. "Pas di Januari itu, kami lagi penuh kegiatan tahapan, dan kebetulan lagi ada kekosongan jabatan di salah satu kasubag kami," ucap dia. []
Baca juga:
- Ketua BPK Sowan ke Jokowi Laporkan Hasil Pemeriksaan
- CPNS BPK RI asal Padang Dipecat Karena Disabilitas
- 30 Anggota DPRD Siantar Cicil Uang Temuan BPK