Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Depok lakukan sidak Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke beberapa tempat yang rawan kerumunan pada Sabtu, 30 Januari 2021.
Sidak PPKM ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama dengan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Imran Edwin Siregar, Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf. Agus Isrok Mikroj, dan Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny.
Idris mengatakan, kegiatan layaknya pengawasan tersebut rutin diadakan oleh Pemkot Depok bersama dengan unsur kepolisian dan TNI dan bertujuan sebagai upaya guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Depok.
“Selain juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (protkes),” ucapnya.
Atas dilakukannya sidak tersebut, Mohammad Idris pun mengharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi dan menjalankan pemberlakuan PPKM yakni dengan menjalankan pembatasan kapasitas pengunjung dan jam operasional.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menyampaikan saat sidak tersebut pihaknya memberikan sanksi mulai dari teguran, surat peringatan, ataupun sanksi denda kepada masyarakat maupun pemilik usaha yang melanggar aturan.
“Diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.
Perlu diketahui, pada sidak PPKM ini Satpol PP bersama dengan pihak kepolisian dan TNI di Depok lakukan pengawasa PPKM di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan seperti pusat perbelanjaan serta beberapa restoran di Jalan Margonda Raya. Pada kesempatan tersebut, mereka pun berhasil 113 minuman beralkohol dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). []