Jakarta - PPN atau singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang paling dengan dengan masyarakat. Dimana pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1983. Tarif PPN yang ditetapkan sebesar 10 persen. Komisi XI DPR RI menyetujui rencana kenaikan tarif PPN secara bertahap mulai dari 2022. Artinya, kenaikan PPN akan berdampak pada harga barang yang dikonsumsi masyakarat.
Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021. Berisikan bahwa tarif PPN naik menjadi 11 persen, mulai berlaku pada 11 April 2022. Lalu kembali naik pada 2024 menjadi 12 perseb. Sedangkan untuk untuk ekspor dikenakan 0 persen.
UU perpajakan ditetapkan bawah pemerintah dapat menaikan tarif PPN dengan ketentuan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Sehingga kenaikan PPN manjadi 11-12 persen masih masuk dalam batas yang ditetapkan.
Demikian penjelasan kenaikan tarif PPN. Pemerintah mengatakan, kenaikan tarif PPN bertujuan untuk mengotimalkan penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Tau Gak Sih, Apa Itu Pajak Progresif Mobil?
- Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil
- Alasan Pajak Mobil Listrik Lebih Murah dari Mobil Konvensional
- Cara Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)