Tanpa KTP WNA Malaysia Coblos Prabowo di Sidrap

Muhammad Taufiq (20) warga negara Malaysia ikut memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 lalu, walau tanpa KTP
Warga Negara Malaysia, Muhammad Taufiq Bin Mustafa (20) diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa 30 April 2019. (Foto: Tagar/Irsal Masudi)

Parepare - Muhammad Taufiq Bin Mustafa (20) warga negara Malaysia ikut memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 lalu, di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan (Sulsel), padahal dia tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.

Taufiq mengaku, kedatangannya di tempat pemungutan suara berdasarkan formulir C6 yang ia miliki, pada saat memasuki bilik kotak suara dia ikut mencoblos.

Saya nyoblos Capres dan Cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, waktu Pemilu kemarin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, Noer Putra Bahagia, mengatakan keberadaan Taufiq di Kabupaten Sidrap hanya berdasarkan surat izin tinggal bebas visa yang sudah tidak berlaku sejak tanggal 4 April 2019.

"Dia hanya memiliki izin tinggal bebas visa dan itu hanya berlaku selama 30 hari terhitung sejak tanggal 5 Maret 2019," jelas Noer

Noer Putra menjelaskan, Taufiq sudah 15 tahun tinggal di Sidrap, Bersama Pamannya. Bahkan dia sudah menamatkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sidrap

"Setelah tamat SMP dia pindah ke Malaysia dan menjadi warga negara di sana selama kurun waktu 5 tahun terakhir. Ayahnya WNI yang sudah berpindah kewarganegaraan, sementara ibunya memang warga negara Malaysia," ujar Noer Putra.

Muhammad Taufiq disangkakan melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dan pasal 75 ayat 1 dan 2 UU No. 16 Tahun 2019 yang berbunyi bahwa orang asing yang telah habis masa berlakunya dikenai tindakan administaris keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan.

"Maka atas dasar itu, Taufiq dikeluarkan dari Indonesia dengan tindakan deportasi dan dicekal tidak bisa masuk ke Indonesia dengan batas waktu yang telah ditentukan," kata Putera

Muhammad Taufiq, akan dideportasi ke negara asalnya dan akan diberangkatkan Rabu 1 Mei 2019 dengan menggunakan pesawat Air Asia, dengan nomor penerbangan AK 331 tujuan Makassar - Kuala Lumpur pukul 17.20 wita, dengan pengawalan ketat Intel Imigrasi Kelas II Parepare .

Baca juga:

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.