Jual Pakaian Dalam di Sulawesi Selatan, Dua WNA China Ditangkap

Dua WNA itu ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Kelas I Kota Makassar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kota Makassar Andi Pallawarukka saat mengekspos kasus tersebut di Kantor Imigrasi Klas I Makassar, Jalan Printis Kemerdekaan Kota Makassar, Jumat (5/4/2019). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 5/4/2019) - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Cai Yongcong (38) dan  Chen Xia (36), yang menjual sandang salah satunya celana dalam ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. 

WNA itu dibekuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Kelas I Kota Makassar di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas I Kota Makassar Andi Pallawarukka penangkapan kedua WNA tersebut karena mereka diduga sering melakukan aktivitas perdagangan yang mencurigakan.

Mendapat informasi dari warga, pihak imigrasi langsung ke TKP untuk mengecek kebenaran berita tersebut. Dan benar saja, ternyata di daerah tersebut ada duaWNA asal China. Mereka ditangkap ditangkap saat sedang berada di rumah warga, Kamis (28/3), sekitar pukul 21.00 WITA.

"Dia menjual pakaian dalam, kemudian ada beberapa sepatu, sendal dan tas, serta perhiasan, dan lainnya," kata Andi Pallawarukka dalam keterangan resminya di Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Jalan Printis Kemerdekaan, Kota Makassar, Jumat (5/4).

Dari pengakuan keduanya, barang tersebut dibeli dari Jakarta. Sementara sebagiannya dari China, kemudian dijual di Kabupaten Sinjai. "Barang-barangnya berasal dari China, tapi ada beberapa dibeli di Pasar Senen, Jakarta. Kemudian dijual di tempat kita," tambahnya.

Andi menerangkan, kedua WNA tersebut telah berada di Indonesia selama dua minggu. Menurutnya, pasangan suami istri tersebut bertujuan untuk membuka usaha terkait dagangannya. Akan tetapi, keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan mengabaikan visa kerja, atau sejenisnya. 

"Dia masuk 15 Maret 2019. Keduanya memakai Visa kunjungan yang sebenarnya berlaku 1 tahun. Tapi tidak bisa digunakan dalam kegiatan berusaha seperti berdagang," terangnya.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan sebelumnya WNA tersebut pernah berkunjung ke Indonesia di waktu yang berbeda. "Memang pernah melakukan kunjungan sebelumnya. Mereka keliling di beberapa Kabupaten di Sulawesi Selatan, seperti Sinjai, Bone, dan Bulukumba," tandasnya.

Selain itu, para pelaku juga diduga melakukan pemalsuan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.

"Kita akan melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat mengenai KITAS online pelaku. Karena pelaku juga diduga memalsukan KITAS tersebut," tutupnya.

Baca juga: Dua Anak SMA Ini UNBK di Bawah Pengawalan Ketat Petugas Penjara

Berita terkait
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.