Tangkap 1 DPO Korupsi, Kejari Parepare Diprotes

Tiga tersangka kasus pengadaan obat RSUD Andi Makkasau satu di antaranya sudah ditangkap.
Buronan DPO Kejaksaan Negeri Parepare, MS diringkus. (Foto: Tagar/Irsal Masudi)

Parepare - Tiga tersangka kasus pengadaan obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, satu di antaranya sudah ditangkap.

Penangkapan tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinsial MS. Namun, penangkapan tersebut dinilai mengandung diskriminasi hukum.

"Ini ada indikasi diskriminasi hukum," kata penasehat hukum tersangka, Faisal Silennang, Senin 22 Juli 2019.

Menurut Faisal, indikasinya terlihat karena kasus yang melibatkan mantan Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Yamin, dan mantan Bendahara RSUD Andi Makkasau, Taufiqurrahman, tidak ikut ditangkap. "Kenapa ke dua orang tersebut tidak ditangkap, kan peran mereka sangat jelas," tambahnya.

Semua orang sama di depan hukum. Apa alasannya tidak ditelusuri

Menurut Faisal, semua orang sama di depan hukum. Maka dari itu pihak Kejari tidak boleh tebang pilih dalam penanganan kasus.

Baca juga:

"Semua orang sama di depan hukum. Apa alasannya tidak ditelusuri, feeling saya, ada sesuatu yang tidak beres," lanjut pengacara senior ini.

Menurutnya, peran MS dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 3,4 miliar tersebut, tidak ada apa-apanya dibanding dengan dua tersangka lainnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parepare, Faisah yang dihubungi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya tetap menelusuri ke dua tersangka yang masuk DPO.

"Meski ada praperadilan, tidak akan menghalangi penangkapan. Saya berharap ke dua tersangka untuk menyerahkan diri, dan masyarakat agar membantu kami," katanya.[]


Berita terkait