Tiga Tersangka Kasus Korupsi RSUD Parepare jadi DPO

Tiga tersangka korupsi di kota Parepare masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Muh Yamin Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare, Sulawesi Selatan. (Foto : Tagar/Irsal Masudi)

Parepare - Kejaksaan Negeri Parepare menetapkan mantan pelaksana tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau kota Parepare dr Muh Yamin, mantan bendahara RSUD Andi Makkasau Taufiqurrahman dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Muh Syukur sebagai tersangka, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tiga orang DPO tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat rumah sakit Andi Makkasau Parepare. Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Andi Darmawangsa mengatakan, penetapan DPO tersebut dilakukan karena penyidik menilai tiga tersangka tidak kooperatif.

"Setelah dilayangkan panggilan keempat, tersangka kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan tidak disertai surat keterangan dokter," kata Andi Darmawangsa, Sabtu 6 Juli 2019.

Dengan alasan tersebut, pihak penyidik kejaksaan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tiga tersangka. Penyidik telah menyerahkan informasi dan identitas tiga tersangka kepada pihak kepolisian.

Mereka sudah ditetapkan DPO, penyidik juga telah berkoordinasi dengan kepolisan untuk melakukan pencarian tiga tersangka.

Data yang dihimpun Tagar, Kejaksaan Negeri Parepare menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3,4 Miliar di lingkup RSUD Andi Makkasau Parepare. Penetapan tersangka dilakukan sejak  bulan Maret 2018 lalu.

Artikel terkait: Sakit, Tersangka Korupsi Parepare Batal Diperiksa

Sejak penetapan tersangka, pihak Kejari telah empat kali melayang surat pemanggilan terhadap tiga tersangka. Tercatat surat panggilan pertama, dr Yamin memenuhi panggilan penyidik pada 12 Juni lalu, namun penyidik tidak mengambil keterangan tersangka dengan alasan tidak didampingi penasehat hukum.

Setalah itu, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua  kepada tiga tersangka. Panggilan kedua tidak dihadiri para tersangka pada 26 Juni lalu.

Mereka dijadwalkan datang jam 10.00 Wita, namun tidak datang dan hanya melanyangkan surat kepada jaksa penyidik," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu 26 Juni 2019 lalu.

Berdasarkan surat yang diterima jaksa penyidik, alasan tidak hadir karena penasehat hukum yang ditunjuk masih melakukan sidang di Kendari, Sulawesi Tengah.

Alasan kedua tersangka dr Muh Yamin sedang memenuhi panggilan pihak Kepolisian Daerah Sulsel. "Alasannya hari ini dr Muh Yamin menghadiri panggilan Polda hari ini," jelasnya.

Sementara, dua tersangka lainnya Taufiqurrahman dan Muh Syukur melakukan cek kesehatan di Makassar.

Pada 26 Juni, Surat panggilan ketiga kembali dilayangkan pihak penyidik kejaksaan untuk pemeriksaan tersangka yang di jadwalkan pada 2 Juni. Namun pada hari yang ditentukan tiga tersangka tidak memenuhi penggila penyidik dengan alasan sakit dengan disertai surat keterangan sakit dari dokter dan rumah sakit.

Serut panggilan keempat pun diterbitkan Kejaksaan Negeri Kota Parepare dan ketiganya dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat 5 Juli 2019.

"Panggilan ke empat juga tidak dihadiri para tersangka dengan alasan sakit, namun tidak disertai surat keterangan dokter.

Dari hasil koordinasi penyidik dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan sebelumnya, sakit yang diderita bersangkutan tidak menghalangi aktifitasnya dan dapat sembuh dalam dua tiga hari. Demi penegakan hukun, pada tanggal 5 Juli diterbitkan surat penangkapan dan surat bantuan pencarian DPO kepada kepolisian.

"Sebab penyidik menilai para tersangka sudah tidak kooperatif," tutup Andi Darmawangsa. []

Artikel terkait: Besok Tersangka Korupsi Parepare Diperiksa

Berita terkait
0
Biden dan Para Pemimpin G7 Disebut Sepakati Larangan Impor Emas Rusia
Sebuah langkah yang bertujuan untuk semakin mengisolasi Rusia dari ekonomi global dengan mencegah partisipasinya di pasar emas