Kejari Parepare Ringkus Satu DPO

Setelah beberapa minggu melarikan diri, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana korupsi pada Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Andi Makkasau kota Parepare, akhirnya ditangkap.
Buronan Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Parepare, Muh Syukur diringkus. (Foto: Tagar/Irsal Masudi)

Parepare - Salah satu buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Parepare atas nama Muh Syukur berhasil diringkus oleh tim penyidik.

Buron tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana korupsi pada Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Andi Makkasau kota Parepare yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Andi Darmawangsa mengatakan yang Muh Syukur ditangkap berdasarkan informasi bahwa bersangkutan berada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Artikel terkait: Tiga Tersangka Kasus Korupsi RSUD Parepare jadi DPO

"Kita mengambil dia di rumah keluarganya, Perumahan Bukit Samata Gowa pukul 00.45 Wita," kata Andi Darmawangsa, Selasa 16 Juli 2019.

Buronan tersebut langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Parepare. 

"Kita langsung titip di Lapas Parepare, karena besok akan kita periksa," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Parepare menetapkan tiga orang tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen Muh Syukur, mantan pelaksana tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau kota Parepare dr Muh Yamin, mantan bendahara RSUD Andi Makkasau Taufiqurrahman.

Tiga orang DPO tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat rumah sakit Andi Makkasau Parepare. Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Andi Darmawangsa mengatakan, penetapan DPO tersebut dilakukan karena penyidik menilai tiga tersangka tidak kooperatif. []

Artikel terkait: Tersangka Korupsi di Parepare Permainkan Kejari

Berita terkait
0
Mentan Ajak Ribuan Petani Bersama Antisipasi Krisis Pangan Global
Mentan mengajak semua pihak bersama berkontribusi terhadap upaya pencapaian ketahanan pangan.