Tambang Pasir Ilegal Kian Marak di Sungai Progo Yogyakarta

Penambangan pasir di sepanjang Sungai Progo, dari Sleman, Bantul dan Kulon Progo kian marak. Polisi diminta menertibkan agar lingkungan tak rusak.
Penambangan pasir Sungai Progo di Sedayu, Bantul, Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Kulon Progo – Aktivitas penambangan pasir ilegal marak terjadi di sepanjang Sungai Progo, Yogyakarta, mulai dari Kabupaten Sleman, Bantul hingga Kulon Progo. Aparat kepolisian diminta menertibkannya agar tidak terjadi kerusakan lingkungan.

Sejak pertengahan Januari, muncul kelompok masyarakat dari luar sekitar Sungai Progo melakukan penambangan ilegal. Mereka asal mematok lokasi yang belum digarap. Beberapa lainnya merupakan perusahaan yang sedang mengurus perizinan namun sudah melakukan penambangan.

Baca Juga:

Kelompok Penambang Progo (KPP) Yunianto meminta kepolisian menertibkannya agar tidak terjadi kerusakan lingkungan. Selain merusak lingkungan, KPP yang berjumlah 31 anggota dari Kabupaten Sleman, Bantul dan Kulon Progo yang sudah mengantongi izin usaha penambangan rakyat (IPR) akan terkena dampaknya. "Kalau dibiarkan kami terkena dampaknya,” katanya, Minggu, 14 Februari 2021.

Kalau dibiarkan kami terkena dampaknya.

Yunianto mengatakan, penambangan ilegal ini yang belum berizin ini menggunakan mesin sedot, sama seperti yang dilakukan KKP namun sudah berizin. Untuk mengurus perizinan harus berjuang bertemu dengan DPR dan Dirjend Pertambangan. "Kami ini sudah berizin diawasi, justru mereka yang ilegal tidak diawasi," ungkapnya.

Anggota KPP Bambang mengatakan, penambangan pasir di Sungai Progo sebagai bagian normalisasi sungai, namun dengan mengusung konsep kehati-hatian agar tidak merusak lingkungan. "Nah, penambang wajib mengantongi izin, sebagai upaya dan komitmen kami menjaga lingkungan," katanya.

Baca Juga:

Di bagian lain, Pratito selaku anggota tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) mengaku tidak memiliki kewenangan dalam penertiban penambangan di sungai yang membelah Provinsi DIY ini. Kewenangan yang ada hanya ikut dalam proses pengawasan dengan mengeluarkan rekomendasi sebelum izin turun.

Pratito mengatakan, terkait maraknya penambangan liar ini perlu dikoordinasikan dengan sejumlah pihak agar ada ditindaklanjutnya. Pasalnya penanganan penambangan pasir ini sangat kompleks yang melibatkan beberapa institusi. []

Berita terkait
Pencari Pasir Temukan Mayat di Sungai Progo Yogyakarta
Seorang pencari pasir di Sungai Progo menemukan mayat berjenis kelamin perempuan. Penemuan ini menggegerkan warga setempat.
Penjelasan Penambangan Pasir Sungai Progo di Minggir Sleman
Sebagian warga Jomboran Minggir Sleman menolak penambangan pasir dengan alat berat. Begini jawaban PT CMK selaku pihak penambang.
Pasir Besi di Kulon Progo Dihidupkan, Sultan: Prokes Diatur
Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X ingin menghidupkan lagi industri pasir besi di Kulon Progo. Investor Tiongkok digandeng untuk teliti pasir besi.