Lhokseumawe - Seorang pria berinisial SD, 43 tahun warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Aceh nekat membacok saudara iparnya sendiri. Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan korbannya bernama Jailani 58 tahun yang tak lain abang iparnya sendiri warga Desa Mancang, Kecamatan Samudera.
"Motifnya, karena tersangka tidak terima dinasehati karena kerap melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya," kata Eko, Selasa, 22 Desember 2020.
Eko menjelaskan, peristiwa pembacokan yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi pada Jumat 18 Desember 2020 pukul 23.00 WIB di rumah korban. Perbuatan tersebut terjadi akibat tersangka tidak terima dinasehati oleh korban.
“Tersangka sering memukul istrinya (KDRT), sehingga korban menasihatinya, korban dengan tersangka ada hubungan keluarga yaitu saudara sepengambilan (Beriparan),” ujarnya.
Motifnya, karena tersangka tidak terima dinasehati karena kerap melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Selanjutnya, kata Kapolres, tindakan tersangka tersebut dilaporkan oleh saudaranya. Setelah menerima laporan itu, personel kepolisian langsung memburu pelaku.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim kita kurang lebih satu kali 24 jam pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita, yakni satu bilah parang dan satu pasang baju celana korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe.
"Pasal pidana yang diterapkan, Pasal 354 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," katanya. []