Jeneponto - Sebanyak 20 orang pedagang di Pasar dan terminal Karisa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditindak polisi. Pasalnya pedagang tersebut tak patuh aturan, yakni tidak menggunakan masker saat beraktivitas.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul menerangkan, operasi Yustisi di hari ketujuh ini merupakan gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub Jeneponto untuk memberi imbauan tentang protokol pencegahan Covid.
Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menggunakan masker.
Dia menyebut, lokasi tersebut didatangi para petugas operasi Yustisi karena dipadati masyarakat setempat untuk aktivitas belanja.
"Hari ini pelaksanaan Ops Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan digelar pada Pasar dan terminal Karisa, dimana di setiap hari minggu Pasar sentral ini dipadati pengunjung," ujar Syahrul.
Pelaksanaan operasi Yustisi ini, kata dia, dilakukan secara berpindah-pindah dan stationer atau menetap satu lokasi. Dia juga menyebut, sebanyak 191 orang terjaring operasi tersebut. Di antaranya, sebut Syahrul, 171 masyarakat pengunjung dan 20 pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala SPKT Ipda Syaipuddin memimpin operasi tersebut, menuturkan, kegiatan tersebut sebagai upaya untuk menekan penularan wabah virus ini, sekaligus menyadarkan masyarakat betapa pentingnya protokol kesehatan.
"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah," ujarnya.
Dia juga mentebut, Perbup Jeneponto nomor 36 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bakal diterapkan. Didalamnya ada sanksi yang mengikat secara hukum.
"Semua untuk keselamatan diri sendiri, keluarga serta kita semua di masa pandemi," jelasnya. []