Mamasa - Dua remaja di Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) diberi sanksi sosial, push up kerena kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Mamasa, AKBP Indra Widiyatmoko.
Keduanya langsung kami berikan sanksi berupa push up dan selanjutnya dibagikan masker.
Menurutnya, kedua remaja tersebut terjaring razia tidak menggunakan masker oleh tim gabungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa bersama TNI dan Polri.
"Keduanya langsung kami berikan sanksi berupa push up dan selanjutnya dibagikan masker,"kata Indra Widiyatmoko, Jumat 11 September 2020.
Dia mengungkapkan, razia wajib pakai masker disertai dengan sosialisasi secara serentak di Kabupaten Mamasa, mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
"Operasi ini melibatkan Pemda, TNI, Polri serta tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan pemahaman kepada masyarkat agar tetap menerapkan protokol kesehatan, khususnya wajib memakai masker sebagaimana instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020,"katanya.
Razia masker itu juga disertai sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Mamasa nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan pengendalian C-19 yang akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2020 mendatang.
"Sebelum Perbup diterapkan, kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu,"kata Indra Widiyatmoko.
Indra meminta meminta semua masyarakat Mamasa tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker dan jaga jarak saat menjalankan aktivitas di luar rumah untuk mencegah penularan C-19.
"Hingga saat ini, Mamasa masih masuk zona hijau sehingga sangat dibutuhkan peran serta semua pihak, khususnya masyarakat. Kita takutkan nantinya ketika terjadi klaster-klaster baru penyebaran C-19,"katanya. []