Tak Pakai Masker di Banyumas, Siap-siap Kena Sanksi

Sanksi denda dan kurungan siap dijatuhkan bagi warga Banyumas yang bandel tidak pakai masker selama pandemi corona.
Petugas gabungan memberi peringatan warga yang tidak mengenakan masker di jalanan Banyumas, belum lama ini. Sanksi denda dan kurungan siap dijatuhkan bagi warga yang tetap bandel tidak pakai masker selama masa pandemi corona. (Foto: Tagar/Abdul Wahid)

Banyumas - Pemerintah Kabupaten Banyumas menyiapkan sanksi terhadap warganya yang bandel tidak mengenakan masker selama masa pandemi corona. Langkah tegas tersebut semata untuk mencegah masifnya penyebaran Covid-19. 

Aturan sanksi termuat dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona. Juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.

Sesuai intruksi bupati, mulai hari ini, kami akan menerapkan yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Kepala Kepala Satpol PP Banyumas Imam Pamungkas mengatakan segera menggelar kegiatan yustisi dan memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar dua regulasi tersebut. 

“Sesuai intruksi bupati, mulai hari ini, kami akan menerapkan yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020,” katanya, Selasa, 28 April 2020.

Perda 2 Tahun 2020 ditetapkan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Banyumas pada tanggal 21 April lalu. Sebelumnya, Bupati Banyumas Achmad Husein telah mengeluarkan SK yang juga memuat sanksi tidak mengenakan masker.

Sosialisasi dua aturan itu telah gencar dilakukan selama dua pekan terakhir. Bahkan Bupati Achmad Husein terjun langsung untuk menyosialisasikan aturan tersebut sekaligus membagikan masker. Lewat kegiatan razia atau pemantauan di check point, warga yang melanggar baru diberi peringatan dan membuat surat pernyataan. 

Imam mengungkapkan sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker, yaitu mulai dari denda maksimal Rp 50.000 per orang hingga ancaman kurungan tiga bulan. Namun sanksi kurungan kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi saat ini. 

Terkait pelaksanaan sidang, Imam menyatakan masih berkoordinasi dengan kejaksanaan dan pengadilan, kemungkinan sidang akan dilakukan dengan telekonferensi. Hal tersebut mengacu protokol persidangan di tengah pandemi Covid-19.

“Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp 50.000 atau bisa di bawahnya,” ujar dia. 

Imam menambahkan sampai saat ini masyarakat yang belum menggunakan masker masih terpantau cukup banyak. Namun jumlahnya turun dibanding dengan dua minggu sebelumnya. 

Dalam razia 16 April misalnya, ada 242 orang yang tidak memakai masker. Paling banyak ditemukan di Jalan Karangkobar, depan Balai Kemambang, sebanyak 50 orang. Kemudian di Jalan Raya Kembaran ada 47 orang dan di Jalan Raya Patikraja memergoki 39 orang. 

Sementara pada razia 22 April, ada 217 orang yang terjaring tidak menggunakan masker. Jumlah itu menurun sehari kemudian, sebanyak 135 orang tidak bermasker.

“Selama sembilan hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 April hingga 23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring.” tutur dia. []

Baca juga: 

Berita terkait
Menengok Desa Ciu untuk Hand Sanitizer di Banyumas
Desa Wlahar merupakan salah satu desa penghasil ciu di Banyumas. Ciu Walahar saat ini digunakan untuk bahan pembuatan hand sanitizer
Dampak Corona, Hotel di Banyumas Rumahkan Karyawan
Langkah efisiensi dilakukan hotel di Banyumas untuk mengurangi kerugian dampak virus corona. Salah satunya dengan merumahkan karyawan.
4 ODP Positif Corona Banyumas Dijemput Paksa
Terus keluyuran, 4 ODP positif virus corona di Banyumas dievakuasi dan dikarantina paksa.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.