Tak Berikan SKCK, Kapolres Gowa Dinilai Keliru

Kapolres Gowa dinilai keliru memberikan acaman sanksi kepada 17 siswa di Kabupaten Gowa. Mereka diancam tidak terima SKCK karena ikut Demo.
Pemeriksaan terhadap 17 pelajar di Gowa yang terbukti mengikuti aksi demonstrasi di Makassar beberapa waktu lalu. (Foto: Polisi)

Gowa - Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga dinilai keliru memberikan acaman sanksi kepada 17 siswa di Kabupaten Gowa. Mereka diancam tidak berhak lagi menerima Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) lantaran ikut melakukan aksi unjuk rasa di Fly Over kota Makassar beberapa waktu lalu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandy Andy Mas menjelaskan, menginisiasi dan melakukan atau ikut serta melakukan demonstrasi atau menyatakan fikiran dan sikap serta menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga Negara, termasuk anak.

Anak telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan, yakni UUD 1945 - Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 39 tentang HAM, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 44, dan UU Nomor 9 Tahun 1998.

"Bahwa terkhusus bagi anak dalam menyampaikan pendapatnya berhak mendapatkan perlakukan khusus yang merupakan kewajiban negara dan pemerintah termasuk aparat kepolisian, dalam hal anak menyampaikan pendapatnya. Hal ini sangat jelas diatur dalam Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Haswandi yang dikonfirmasi, Minggu 6 Oktober 2019.

Kata Haswandi, pemerintah termasuk institusi kepolisian dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat berpartisipasi dan bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya, bebas berserikat dan berkumpul. (Pasal 56 ayat 1 huruf A,B dan D Undang-Undang Perlindungan Anak)

"Dengan demikian, tindakan pengamanan dan pencatatan kepolisian oleh pihak kepolisian terhadap siswa yang umumnya telah berusia 16 – 17 tahun yang ikut serta menyampaikan pendapat di muka umum (demostrasi) adalah tindakan yang justru telah melanggar hak anak yang justru seharusnya di dilindungi, bantu atau difasilitasi secara khusus oleh Kepolisian," ungkapnya.

Ia menegaskan, tindakan Kepolisan yang mengancam bahwa mereka (para siswa) tidak lagi berhak memperoleh Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah tindakan yang sangat keliru.

Megintimidasi dapat berdampak buruk terhadap mental, dan hak untuk tumbuh dan perkembangan anak.

"Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK, yang dimaksud permohonan yang tidak dapat diterbitkan atau dicabut SKCK-nya adalah pemohon yang pernah melakukan dan atau sedang tersangkut tindak pidana," tandasnya.

Sebelumnya Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menegaskan,  pihaknya akan memberikan sanksi terhadap para pelajar tersebut dengan memasukkan nama-nama mereka dalam Sistem Catatan Kepolisian.

"Apa yang telah dilakukan para pelajar ini merupakan sebuah pelanggaran, khususnya dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Maka dari itu, kami akan memasukkan nama-nama mereka dalam Sistem Catatan Kepolisian, sehingga nantinya mereka tidak akan dapat menerima Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mengingat SKCK adalah produk negara mengenai riwayat tindakan kriminal yang diperlukan setiap orang untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan," tegas AKBP Shinto.

AKBP Shinto pun mengimbau kepada para pelajar khususnya mereka berada di wilayah Kabupaten Gowa agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi akan isu-isu yang berkembang untuk ikut aksi unjuk rasa.

Baca juga:

Berita terkait
Cerita Warga Gowa Selamatkan Keluarga dari Rusuh Wamena
Tak ada hal lain yang bertahan lama di pikiran Nurul, kecuali harus menyelamatkan dua orang anak dan istrinya.
Perusak Mobil Polres Gowa Minta Rekannya Serahkan Diri
Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) FW, yang merusak mobil Polres Gowa meminta rekannya untuk menyerahkan diri
Pilkada Gowa Darmawangsyah Muin Enggan Koalisi Perindo
Bakal calon bupati Gowa, Darmawangsyah Muin enggan berkoalisi dengan Partai Perindo di Pilkada Gowa tahun 2020 mendatang. Ini alasannya
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina