Jakarta - Kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu mendapat perhatian khusus dari DPR RI Komisi VI, dalam menyikapi hal tersebut DPR pun beberapa waktu lalu memanggil Menteri Perdagangan terkait dengan kelangkaan minyak goreng.
DPR RI Komisi VI bersama dengan Menteri Perdagangan menggelar rapat kerja pada Kamis, 17 Maret 2022, serta disiarkan secara live streaming melalui kanal youtube TV Parlemen, rapat tersebut berjalan selama kurang lebih 6 jam.
Dalam rapat tersebut saudara Lutfi sempat mengatakan, ada dugaan keterlibatan tiga tersangka 'mafia minyak goreng' yang akan segera ditangkap polisi dan diumumkan pada Senin, 21 Maret 2022.
Pak Menteri jika tidak berani mengungkap dinilai sebagai bentuk penyebaran informasi yang bersifat kebohongan, atas dasar tersebut kami tidak segan untuk melaporkan kepada pihak penegak hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE dan patut dinobatkan sebagai “Menteri Hoaks'.
"Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan pada hari Senin. Baik itu yang mengalihkan minyak goreng subsidi ke minyak industri, yang diekspor ke luar negeri, yang direpack," kata Lutfi kepada anggota Komisi VI.
Sejak ucapan saudara Lutfi tersebut, Polri belum mengumumkan ada penetapan tersangka yang dimaksud kan dengan mafia minyak goreng yang diusut oleh pihaknya.
- Baca Juga: Ekonom: Kelangkaan Minyak Goreng Sangat Tidak Wajar, Peran Mendag Sangat Penting
- Baca Juga: Mampukah Mendag Urus Kelangkaan Minyak Goreng?
Pihak Polri pun malah menyatakan belum menemukan indikasi praktik mafia minyak goreng. "Sebagaimana beredar di masyarakat dan menduga harga minyak goreng naik karena muncul pedagang minyak dadakan yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah," ujar Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika.
"Sejauh ini belum ditemukan mafia minyak goreng, mafia lebih dikonotasikan sebagai persekongkolan besar, yang masif dan terstruktur dengan melibatkan banyak pihak," kata Helmy Santika kepada wartawan, Rabu, 23 Maret 2022.
Pernyataan yang berbeda dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyampaikan, meski kemendag sudah memiliki deretan nama yang diduga menjadi mafia minyak goreng.
Namun, pihaknya belum memiliki cukup bukti yang akan diserahkan ke pihak berwajib. Sehingga Kemenag memutuskan untuk menunda pengungkapan mafia ini,
"Pak Menteri dan kami merasa yakin cukup bukti, ternyata mungkin dari aparat hukum belum cukup," kata Oke dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI secara virtual, Kamis, 24 Maret 2022.
Menyikapi hal tersebut Ketua Umum Permindo Putri Khairunnisa meminta Menteri perdagangan segera mengungkap siapa mafia yang dimaksud.
"Menteri perdagangan harus mengungkap siapa mafia yang dimaksud tersebut jangan terus berkelit dan menunda seolah tidak ada nya keberadaan Mafia Minyak”, ungkapnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat, 25 Maret 2022.
"Pak Menteri harus bertanggung jawab atas pernyataan yang di sampaikan sebelum nya karena hari ini mengakibatkan kegaduhan dimasyarakat, dalam hal ini kami menggunakan azas praduga tidak bersalah jangan sampai ada persekongkolan yang terstruktur dengan para pengusaha migor," tambahnya.
- Baca Juga: Penyebab Naiknya Harga Minyak Goreng yang Terus Melonjak
- Baca Juga: Minyak Goreng Terus Langka, Pengamat: Copot Menteri Terkait
Selain itu, perempuan yang akrab disapa Nisa ini menambahkan bahwa aparatur penegak hukum khusus nya Polri dapat mengusut tuntas dan mengungkap mafia minyak goreng yang disampaikan mendag.
"Demi membela kepentingan masyarakat agar bisa sama-sama kita “Ganyang Mafia Minyak Goreng”, jika perlu kita pemerintah memberi sanksi pencabutan izin beroperasi di Indonesia, atas perbuatannya yang sudah merugikan rakyat indonesia sampai ada nya korban akibat antrian pembelian minyak goreng," ucapnya.
Sikap Menteri perdagangan jika tidak berani mengungkapkan hal ini dinilai sebagai suatu bentuk penyebar informasi kebohongan publik.
"Pak Menteri jika tidak berani mengungkap dinilai sebagai bentuk penyebaran informasi yang bersifat kebohongan, atas dasar tersebut kami tidak segan untuk melaporkan kepada pihak penegak hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE dan patut dinobatkan sebagai “Menteri Hoaks'," ucap Nisa.
Perempuan yang sedang menempuh pendidikan pasca sarjana Universitas Indonesia ini pun menyampaikan agar tidak ada kekeliruan dalam menyampaikan informasi.
"Jangan sampai ada penyesatan informasi terhadap masyarakat, jika memang mendag sudah mengantongi nama-namanya seharusnya ia segera berkoordinasi dengan instansi dan aparatur penegak hukum dalam mengungkap persoalan," tutupnya. []