Industri Minyak Goreng Diwajibkan Jaga Pasokan untuk UMKM

Kemenperin mewajibkan 81 perusahaan industri Minyak Goreng untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita  mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 yang mewajibkan industri minyak goreng untuk menjaga pasokan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Permenperin nomor 8 Tahun 2022 mengatur tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Agus lewat keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.

Agus menjelaskan, aturan tersebut diterbitkan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga Minyak Goreng Curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

Permenperin tersebut mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan Minyak Goreng Curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan Minyak Goreng Curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” lanjut Agus.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat per konsumen akhir sebesar Rp. 14.000 per Liter atau Rp 15.500 per Kg.



Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro.



Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Terdapat 81 perusahaan industri Minyak Goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Kewajiban penugasan oleh Menperin itu merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Total volume Minyak Goreng Curah yang wajib disalurkan perusahaan Minyak Goreng sebesar 14 ribu ton per hari. []



Baca Juga

Berita terkait
Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan Usaha Mikro Kecil
Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng
Kenaikan Harga Minyak Goreng Dipasar Babelan
Dengan adanya pemberlakuan pemerintah menaikan harga HET minyak goreng ini sangat tidak efektive bagi berlangsung ekonomi masyrakat.
Temui Ketua DPD RI, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Keluhkan Kelangkaan Minyak Goreng
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mereka mengeluhkan soal kelangkaan minyak goreng.