Tahun Depan, NIK KTP Bisa Jadi NPWP

Nantinya, diharapkan masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Ilsutrasi. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, mengatakan omor Induk Kependudukan (NIK) KTP bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nantinya, diharapkan masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata dia dikutip Senin, 13 Juni 2022.

Namun, yang perlu dipahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” tambah Neil.

oal kapan hal tersebut diterapkan, Neil menjelaskan direncanakan mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” tutur Neil.

Nantinya, untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK. Sedangkan, untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.

“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” ujar Neil.

Pada intinya tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini. Pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi. 

Upaya ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP. Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Link dan Cara Daftar NPWP Secara Online 2022, Gampang Banget!
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP menjadi salah satu syarat wajib untuk penyetoran dan pelaporan pajak.
Perbaharui Data NIK dan NPWP, Pelanggan Kini Bisa Lewat PLN Mobile, Ini Caranya!
PT PLN (Persero) memberikan layanan pembaharuan (update) data pelanggan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP melalui PLN Mobile.
Omicron Naik Lagi! Beginia Cara Mudah Membuat NPWP Online
Biasanya membuat kartu NPWP harus langsung ke kantor pajak setempat untuk bisa mendapatkan nomor NPWP. Namun, kini kamu bisa membuatnya online.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.