Jakarta - Nomor Pajak Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan untuk orang yang wajib membayar pajak dari penghasilannya. Sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan wajib pajak.
- Baca Juga: Cara Gabungkan NPWP Istri dengan Suami Secara Online
- Baca Juga: Cara Mengurus Kartu NPWP yang Hilang
Biasanya membuat kartu NPWP harus langsung ke kantor pajak setempat untuk bisa mendapatkan nomor NPWP. Namun, untuk saat ini selama masa pendemi Covid-19, membuat NPWP kamu enggak usaha langsung ke kantor pajak.
Kamu bisa membuat NPWP dengan cara sistem online di akun resminya pajak.go.id. Nah, inilah langkah-langkah membuat NPWP online.
- Pertama-tama saat kamu ingin membuat kartu NPWP online, kunjungi terlebih dahulu alamat situs pajak.co.id untuk mendaftar akun NPWP.
- Kemudian klik tombol “Daftar” yang terdapat pada bagian bawah alamat situs untuk pendaftaran akun baru
- Setelah itu masukan alamat email yang aktif agar memudahkanmu untuk mendapatkan notifikasi resmi dari Dirjen pajak. Alamat email ini juga akan digunakan pada formulir pada proses pendaftaran NPWP, lalu ulangi kode captcha yang tertera dibawahnya,
- Lakukan aktivasi akun kamu saat ada notifikasi via email. Dengan cara mengecek email yang sudah kamu daftarkan. Kemudian klik link verivfikasi, secara otomatis kamu akan terhubung langsung ke halaman pendaftaran NPWP.
- Lengkapilah seluruh data pendaftaran yang tertera di halaman tersebut, seperti nama lengkap, alamat email dan data yang lainnya. Pastikan untuk mengisi semua daftar yang tertera supaya kamu bisa melanjutkan untuk membuat kartu NPWP.
- Setelah proses aktivasi email kamu sudah berhasil dilakukan, silahkan untuk login Kembali ke sistem e-Registration dengan menggunakan alamat email dan password yang sudah di daftarkan sebelumnya.
- Setelah semuanya lengkap tidak ada kendala, kamu akan dialihkan ke lama tampilan untuk registrasi NPWP dengan mengisi formulir pembuatan NPWP.
- Langkah selanjutnya untuk tahap pengisian NPWP online. Pilihlah kategori wajib pajak yang sesuai dengan keadaan status kamu. Terdapat 2 kategori wajib pajak. Apabila kamu laki-laki dan perempuan yang belum menikah maka pilihlah kategori NPWP pusat, dan jika kamu wanita yang sudah menikah dan ingin mencabangkan dengan nomor NPWP suami kamu maka pilihlah kategori NPWP cabang.
- Mengisi data diri atau melengkapi identitas kamu seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir kamu, alamat sesuai KTP ataupun alamat domisili yang tertera tak perlu khawatir jika alamat KTP dan domisili berbeda, nomor telepon yang masih aktif, status pernikahan, jika semua data diri telah diisi dengan benar, klik next untuk melanjutkan pengisian pendaftaran NPWP.
- Kemudian isilah gaji kamu dan tanggungan yang masih kamu tanggung saat ini. Merupakan salah satu pertanyaan wajib pajak dalam pengisian NPWP.
- Setelah semuanya sudah kamu mengisi formulir dengan lengkap, maka akan muncul status pendaftran di halaman dashboard dilaman pajak.
- Jika kamu klik dashboard tersebut, nanti akan terlihat tombol “kirim token” dan klik tombol tersebut dan masukan tombol captcha yang tertera. Token tersebut akan otomatis terkirim ke email kamu yang telah didaftarkan.
- Setelah token sudah masuk ke email kamu, salin kode token ke kolom yang tersedia di halaman situs pajak. Selanjutnya klik tombol “kirim permohonan” maka berkas kamu akan diproses.
- Setelah semuanya selesai kamu dapat menunggu kartu NPWP yang akan dikirimkan ke rumahmu, akan tetapi jika NPWP belum juga didapatkan, diharapkan untuk langsung datang ke kantor pajak setempat. []
- Baca Juga: Catat! Ini Perbedaan NPWP Pusat dan Cabang
- Baca Juga: Cara Mudah dan Cepat Membuat NPWP Online
Berita terkait