Jakarta - Setiap orang yang masuk kriteria wajib pajak dan badan usaha yang ada di Indonesia bankah negara lain, diwajibkan memiliki NPWP. Selain bertujuan sebagai identitas diri, NPWP Pusat sangat dibutuhkan pelapor untuk pelaporan dan pembayaran pajak.
Tak hanya itu, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan apabila kamu memiliki NPWP. Dengan NPWP kamu juga bisa mengajukan kredit bank, membuka rekening, pembuatan SIUP, administrasi pajak final, hingga pembuatan paspor. NPWP sendiri terdapat dua jenis, yakni pusat dan cabang.
Perbedaan yang paling mendasar dari kedua jenis NPWP ini adalah NPWP Pusat merupakan NPWP utama (yang didapat pertama kali ketika membuat NPWP) yang dimiliki setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha yang beralamat sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Sedangkan NPWP Cabang merupakan turunan dari NPWP Pusat yang berguna untuk kepentingan administrasi perpajakan.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak perbedaan NPWP Pusat dan Cabang juga dari beberapa hal, yaitu sebagai berikut.
Perbedaan fisik
Bentuk kartu NPWP Pusat dan Cabang memang tidak ada perbedaan, tetapi nomor yang tertera pada NPWP Pusat dan Cabang pasti berbeda. Nomor yang tertera pada nomor pajak terdiri atas tiga bagian, yaitu kode unik, kode kantor pajak (KKP), dan kode Pusat/Cabang.
Format nomor NPWP Pusat ditandai dengan akhiran kode ‘000’, sedangkan NPWP Cabang diakhiri dengan kode selain ‘000’, misalnya 001, 002, dan lainnya. Kode-kode tersebutlah yang akan menjadi perbedaan fisik antara NPWP Pusat dan Cabang.
Perbedaan fungsi
Berdasarkan fungsi umum, NPWP Pusat dan Cabang sama-sama berfungsi untuk pencatatan seluruh administrasi perpajakan. Namun, yang membedakannya adalah jenis pajak yang dicatat. Hal tersebut berkaitan dengan kewajiban atas pelaporan dan pembayaran pajak antara perusahaan pusat dan cabang yang berbeda.
Perbedaan kewajiban
Perbedaan kewajiban pada NPWP Pusat dan Cabang tergantung dari jenis pajak yang akan dilaporkan dan dibayarkan. NPWP Pusat digunakan untuk melaporkan dan membayar semua jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan, Bea Materai, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan jenis dari perusahaan tersebut.
Sementara NPWP Cabang digunakan untuk melaporkan dan membayar jenis PPh Potput dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yang termasuk dalam PPh Potput adalah PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 (2). Perusahaan Cabang tidak perlu melakukan pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila sudah dilakukan pemusatan PPN dari cabang ke pusat.
Itu dia pembahasan mengenai perbedaan NPWP Pusat dengan NPWP cabang. Dengan memiliki NPWP, banyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan. Semoga penjelasan di atas dapat membantu kamu, ya.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- 2 Pemicu Timbulnya Utang atas Kewajiban Pajak
- Cara Gabungkan NPWP Istri dengan Suami Secara Online
- Cara Mudah dan Cepat Membuat NPWP Online
- Cara Mengurus Kartu NPWP yang Hilang