Catat! Ini Perbedaan NPWP Pusat dan Cabang

Setiap orang yang masuk kriteria wajib pajak dan badan usaha yang ada di Indonesia bankah negara lain, diwajibkan memiliki NPWP.
NPWP (Foto:Tagar/ Instagram @ditjenpajakri)

Jakarta - Setiap orang yang masuk kriteria wajib pajak dan badan usaha yang ada di Indonesia bankah negara lain, diwajibkan memiliki NPWP. Selain bertujuan sebagai identitas diri, NPWP Pusat sangat dibutuhkan pelapor untuk pelaporan dan pembayaran pajak.

Tak hanya itu, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan apabila kamu memiliki NPWP. Dengan NPWP kamu juga bisa mengajukan kredit bank, membuka rekening, pembuatan SIUP, administrasi pajak final, hingga pembuatan paspor. NPWP sendiri terdapat dua jenis, yakni pusat dan cabang.

Perbedaan yang paling mendasar dari kedua jenis NPWP ini adalah NPWP Pusat merupakan NPWP utama (yang didapat pertama kali ketika membuat NPWP) yang dimiliki setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha yang beralamat sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan. 

Sedangkan NPWP Cabang merupakan turunan dari NPWP Pusat yang berguna untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Untuk lebih jelasnya, yuk simak perbedaan NPWP Pusat dan Cabang juga dari beberapa hal, yaitu sebagai berikut.


Perbedaan fisik

Bentuk kartu NPWP Pusat dan Cabang memang tidak ada perbedaan, tetapi nomor yang tertera pada NPWP Pusat dan Cabang pasti berbeda. Nomor yang tertera pada nomor pajak terdiri atas tiga bagian, yaitu kode unik, kode kantor pajak (KKP), dan kode Pusat/Cabang.

Format nomor NPWP Pusat ditandai dengan akhiran kode ‘000’, sedangkan NPWP Cabang diakhiri dengan kode selain ‘000’, misalnya 001, 002, dan lainnya. Kode-kode tersebutlah yang akan menjadi perbedaan fisik antara NPWP Pusat dan Cabang.


Perbedaan fungsi

Berdasarkan fungsi umum, NPWP Pusat dan Cabang sama-sama berfungsi untuk pencatatan seluruh administrasi perpajakan. Namun, yang membedakannya adalah jenis pajak yang dicatat. Hal tersebut berkaitan dengan kewajiban atas pelaporan dan pembayaran pajak antara perusahaan pusat dan cabang yang berbeda.


Perbedaan kewajiban

Perbedaan kewajiban pada NPWP Pusat dan Cabang tergantung dari jenis pajak yang akan dilaporkan dan dibayarkan. NPWP Pusat digunakan untuk melaporkan dan membayar semua jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan, Bea Materai, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan jenis dari perusahaan tersebut.

Sementara NPWP Cabang digunakan untuk melaporkan dan membayar jenis PPh Potput dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yang termasuk dalam PPh Potput adalah PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 (2). Perusahaan Cabang tidak perlu melakukan pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila sudah dilakukan pemusatan PPN dari cabang ke pusat.

Itu dia pembahasan mengenai perbedaan NPWP Pusat dengan NPWP cabang. Dengan memiliki NPWP, banyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan. Semoga penjelasan di atas dapat membantu kamu, ya.[]



(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
Sifat Utang Pajak yang Harus Diketahui Wajib Pajak
Jadi, bisa disimpulkan, utang ini hadir karena undang-undang. Pemerintah dapat memaksakan pembayaran utang kepada wajib pajak.
Pajak Bumi dan Bangunan yang Harus Kamu Ketahui
Pajak tanah yang bersifat kebendaan yang berarti besarnya pajak dapat ditentukan dari objek pajak yaitu tanah dan atau bangunan.
Bukan PPN, Ini Pajak yang Dikenakan di Restoran
Dasar pengenaan pajak adalah sejumlah bayaran yang harus dipungut atau dikenakan kepada pembeli di restoran tersebut.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.