Reklamasi: Anies yang Berjanji, Anies yang Ingkari

Sebagai kepala daerah, seharusnya Gubernur Jakarta Anies Baswedan menjadi contoh taat pada hukum.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020. Dalam RDP tersebut antara lain Anies Baswedan menjawab masalah revitalisasi TIM yang ditolak Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengizinkan reklamasi di lokasi yang terlarang dijadikan reklamasi. Larangan itu dibuat oleh Anies Baswedan sendiri ketika mencabut izin reklamasi 13 pulau di perairan Teluk Jakarta.

"Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau termasuk Pulau K terus tiba-tiba Pergub (Peraturan Gubernur) memberikan izin terkait pembangunan di Pulau K," kata pengamat tata kota Yayat Supriatna kepada Tagar, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.

Izin pembangunan Pulau K dibuat oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ketika memimpin Jakarta. Tapi Ahok tersingkir oleh Anies Baswedan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2017.

Ketika melwan Ahok di Pilgub, Anies berjanji menghentikan proyek reklamasi termasuk Pulau K. Pulau yang dikerjakan di bawah pengembang PT Pembangunan Ancol ini akhirnya dicabut izinnya oleh Anies Baswedan pada 2018.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta juga mengabulkan seluruh gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Pengadilan membatalkan izin Pulau K dan meminta Pemerintah Jakarta menundanya sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.

Tapi pada akhir Februari silam, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengeluarkan izin perluasan daratan di perairan Teluk Jakarta kawasan Ancol. Perluasan daratan mencakup Dunia Fantasi dan Taman Impian ANcol Timur, masing-masing 35 dan 120 hektere.

Yayat menilai lokasi yang ditunjuk Anies sama saja dengan wilayah Pulau K. Anies sendiri yang melarang reklamasi di lokasi itu.

"Coba tunjukkan kalau itu (rekalmasi Ancol) berada di lokasi lain (berbeda dengan Pulau K). Lokasi keduanya sama, di peta sama," ujarnya. 

Baca juga:

Anies menerbitkan izin perluasan Dunia Fantasi dan Taman Impian Ancol Timur, masing-masing 35 dan 120 hektare. Anies berdalih ingin memanfaatkan daratan yang muncul akibat penumpukan lumpur dari pengerukan sungai dan waduk di Jakarta. Pemerintah Jakarta tak ingin membiarkan begitu saja 3,4 juta meter kubik lumpur yang kini berubah menjadi daratan seluas 20 hektare di Ancol Timur.

Yayat bisa memahami tujuan pemanfaatan itu. Namun ia mengkritik cara Gubernur yang tidak konsisten dengan aturan. Reklamasi di Ancol itu tak termuat dalam Peraturan Daerah Jakarta Tentang Rencana Detail Tata Ruang.

"Seharusnya sebagai kepala daerah Anies Baswedan menjadi contoh," ujar dosen Universitas Trisakti Jakarta ini.[]

Berita terkait
Reklamasi, Anies Baswedan Terancam Penjara 5 Tahun
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dipidana.
Anak Segudang Prestasi Ditolak Sistem PPDB Jakarta
Aristawidya Maheswari, anak peraih penghargaan seni lukis tingkat daerah dan nasional juga ditolak di jalur prestasi PPDB 2020.
Usai Dikritik, Jakarta Siapkan CFD Tanpa Kerumunan
Jakarta memecah lokasi CFD menjadi 32 untuk mencegah kerumunan. Tapi dokter mengatakan, CFD belum waktunya dibuka.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.