Kisruh Penguasaan Lahan Reklamasi di Sluke Rembang

Lahan reklamasi di Terminal Sluke Pelabuhan Rembang dikuasai swasta. Persoalan diadukan ke Satpol PP,
PT Amir Hajar Kilsi (AHK) memasang banner bertuliskan penguasaan lahan di lahan reklamasi Terminal Sluke Pelabuhan Rembang. (Foto: Tagar/Rendy Teguh Wibowo)

Rembang - Sejumlah bidang tanah di lahan reklamasi di kawasan Pelabuhan Sluke, Rembang, dikuasai tanpa izin oleh pihak swasta. PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), selaku BUMD yang mengelola kawasan pelabuhan, dibuat jengah dengan ulah sejumlah perusahaan tersebut.

Bahkan, kisruh pemanfaatan lahan itu sudah diadukan RBSJ ke pihak berwajib dan sudah ditindaklanjuti, Kamis, 16 Januari 2020. Ternyata, perusahaan investor itu tetap memanfaatkan lahan di kawasan yang dikenal dengan Pelabuhan Rembang Terminal Sluke (PRTS).   

"Mereka masih membandel memanfaatkan lahan hasil reklamasi pelabuhan selama bertahun tahun tanpa izin dan alas hak yang jelas. Juga mengabaikan surat keputusan Bupati Rembang terkait penghentian aktivitas ilegal di pelabuhan yang dilakukan oleh investor," kata Dirut PT RBSJ Arif Budiman kepada Tagar, Senin, 27 Januari 2020.

Merasa tak digubris, PT RBSJ melapor kepada Bupati Rembang Abdul Hafidz. Pelaporan secara tertulis disampaikan pada 18 Januari 2020 perihal penertiban aktivitas pemanfaatan lahan hasil reklamasi di PRTS. Arif menyatakan, selaku owner, pihaknya harus bertanggung jawab atas pemanfatan aset yang ada. 

Di laporannya, RBSJ mendorong Satpol PP dan meminta bantuan pengamanan Polres Rembang untuk segera melakukan penertiban. Sekaligus menghentikan segala aktivitas pemanfaatan tanah hasil reklamasi.

"Laporan tersebut sesuai surat Bupati tertanggal 31 Juli 2019 terkait penghentian aktivitas di pelabuhan yang dilakukan oleh investor," terangnya.

RBSJ juga juga meminta penyelenggara pelabuhan, UPP Kelas III Rembang, agar memproses permohonan pengusahaan jasa kepelabuhan yang diajukan PT Pelabuhan Rembang Kencana (PRK). Anak perusahaan dari RBSJ itu mengajukan mohon izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkab Rembang. 

"PT PRK mengajukan permohonan penetapan pemenuhan komitmen sebagai badan usaha pelabuhan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan sebagai bukti legalitas badan usaha pelabuhan," jelasnya.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan, ada dua perusahaan yang saat ini telah memasang banner bertuliskan lahan ini milik perusahaan. Salah satunya adalah PT Amir Hajar Kilsi (AHK) yang memasang tanda bertuliskan, "Lahan reklamasi ini hasil investasi dan dikuasi oleh PT Amir Hajar Kilsi."

Mereka masih membandel memanfaatkan lahan hasil reklamasi pelabuhan selama bertahun tahun tanpa izin dan alas hak yang jelas.

Perwakilan dari AHK Charis Kurniawan menyebutkan proses legalitas lahan reklamasi masih dalam proses di Pemkab Rembang. Sehingga, lahan reklamasi yang mereka gunakan masih menjadi milik mereka.

"Sekarang masih proses dan belum selesai, maka lahan reklamasi hasil investasi kami, kamu kuasai," kata Charis melalui pesan WhatsApp.

Dirinya mengaku, pemasangan banner penguasaan tersebut bertujuan agar tidak ada pihak lain yang melakukan penyerobotan lahan. Apalagi melakukan perusakan aset milik perusahaan di lahan tersebut.

Namun demikian, PT AHK akan tetap menindak lanjuti permasalahan yang ada dengan berkoordinasi kembali dengan pihak terkait. Charis menyatakan perusahaannya akan tunduk dan patuh dengan segala ketentuan dari Pemkab Rembang. Ia pun berharap pemerintah segera menindaklanjuti pengajuan legalitas lahan reklamasi.

"Sesuai dengan rekomendasi BPK Provinsi Jawa Tengah, yaitu Pemkab Rembang harus segera menyusun kerja sama pemanfaatan lahan reklamasi," ucap dia. 

Selain itu, lanjut Charis, rekomendasi dari Dirjen Pengadaan Tanah, bahwa Kementerian ATR BPN akan memberikan HGB kepada masing-masing investor yang melakukan investasi dan menguasai lahan reklamasi PRTS. 

Berdasarkan data dari Satpol PP Kabupaten Rembang, sesuai dengan rekomendasi BPK, perusahaan yang memanfaatkan lahan tersebut, yakni PT BRTK, PT AHK dan PT BAK. Namun sejauh ini tidak ada yang memberikan kontribusi kepada Pemkab Rembang, sehingga daerah merugi hingga puluhan miliar rupiah.

"Perda No 2 Tahun 2019, pasal 33 ayat 2 menyebutkan setiap orang maupun badan usaha melakukan aktivitas usaha harus izin. Nah dalam hal ini yang dimaksud oleh RBSJ adalah izin untuk memanfaatkan hasil reklamasi lahan pelabuhan," jelas Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Penegakan Perda Teguh Maryadi. 

Terpisah, Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto mengatakan pihaknya siap untuk mengantisipasi permasalahan pelabuhan tersebut dengan mem-backup Satpol PP. Permasalahan tersebut masih menjadi ranah Pemkab Rembang.

"Untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan, tentu kami lakukan antisipasi. Sudah disiapkan personel, kami bergerak berdasarkan perkiraan keadaan dari intelijen," imbuhnya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Susi Pudjiastuti Batalkan Rencana Reklamasi Teluk Benoa
Reklamasi di kawasan Teluk Benoa dipastikan batal usai Menteri Susi Pudjiastuti menetapkan daerah tersebut sebagai kawasan konservasi maritim.
Jeritan Nelayan Makassar Terhadap Reklamasi CPI
Reklamasi CPI terus menuai protes dari nelayan di pesisir , menurut mereka reklamasi CPI sangat merugikan para nelayan.
Gubernur Rentan Kena Gratifikasi Proyek Reklamasi
Begitu juga bupati, dan wali kota, rentan terkena korupsi bermodus gratifikasi terkait proyek reklamasi suatu pulau.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)