PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah status pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja dan berstatus sebagai pegawai pemerintah, namun tidak memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan terbaru memperbolehkan guru dengan status PPPK untuk mengajar di sekolah swasta, dengan tujuan memenuhi kebutuhan guru dan menyeimbangkan distribusi guru di berbagai daerah.

Kemenag Resmi Cabut Kelulusan 24 PPPK 2024, Ini Penyebabnya
Kementerian Agama mengumumkan pembatalan kelulusan 24 peserta seleksi PPPK 2024 karena pelanggaran aturan dokumen.
Load more ...