Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan pembatalan kelulusan 24 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran aturan, khususnya terkait keabsahan dokumen persyaratan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dokumen yang menunjukkan ketidaksesuaian data peserta dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurut pengumuman resmi, kebijakan pembatalan ini tidak dapat diganggu gugat dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses seleksi PPPK Kemenag. Dalam pengumuman yang dirilis pada 17 Januari 2025, Kemenag menyebutkan bahwa keputusan pembatalan ini berlaku secara mutlak. Daftar lengkap nama peserta yang terkena pembatalan disertakan dalam lampiran pengumuman.
Pembatalan kelulusan ini disebabkan oleh pelanggaran ketentuan seleksi, terutama pengunggahan dokumen yang tidak sesuai atau palsu, seperti surat keterangan pengalaman kerja. Hal ini melanggar ketentuan pengadaan PPPK yang telah ditetapkan sejak awal proses seleksi. Pengumuman tersebut menegaskan bahwa pelamar yang memberikan informasi palsu dapat dibatalkan kelulusannya kapan saja, baik saat proses seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK.
Proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen persyaratan peserta, mencakup surat keterangan pengalaman kerja. Setelah dilakukan peninjauan ulang, ditemukan adanya ketidaksesuaian data yang signifikan. Langkah peninjauan ini dilakukan dengan hati-hati, melibatkan berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan keadilan. Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku Utara, bertanggal 2 Januari 2025, menjadi dasar dimulainya investigasi yang berujung pada keputusan pembatalan.
Kemenag mengimbau seluruh peserta untuk selalu mematuhi aturan yang ditetapkan dalam proses seleksi PPPK. Dokumen yang diunggah harus sesuai dengan persyaratan, dan segala bentuk kecurangan akan berujung pada diskualifikasi. Informasi terkait proses seleksi PPPK, termasuk jadwal dan pengumuman lainnya, dapat diakses melalui platform resmi seperti website dan media sosial Kemenag. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akses informasi yang merata.